Empat Orang Tak Jadi Terima SK PPPK

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Sejumlah 232 orang telah menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tuban tahun 2021.

Ada empat orang yang tidak jadi menerima SK tersebut. Kepala BKD Kabupaten Tuban, M. Nur Hasan, mengatakan dari formasi tersebut setelah dilakukan seleksi ada empat orang tidak mendapatkan nomor induk PPPK dikarenakan meninggal dunia dan keluar dari calon PPPK.

“Alhamdulillah sisanya 233 orang yang kita usulkan semuanya mendapatkan nomor induk PPPK dari BKN tetapi setelah itu ada lagi 1 orang dikarenakan meninggal dunia sebelum penerimaan SK sehingga secara teknis hanya 232 yang mendapatkan SK,” ujar Nur Hasan, Kamis (25/2/2021).

Data BKD tertulis 232 PPPK yang menerima SK terdiri dari 151 orang tenaga Guru, 19 orang tenaga kesehatan, serta 62 orang dari tenaga teknis.

Berdasarkan golongan terdiri dari golongan 10 ada 1 orang, golongan 9 ada 193 orang, golongan 7 ada 19 orang, serta golongan 5 ada 19 orang. Serta berdasarkan kelamin terdiri dari pria 88 orang sedangkan wanita 146 orang.

“Dikarenakan masih dalam masa pandemi Covid-19 maka upacara penyerahan SK dibagi menjadi 3 gelombang dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan yang ketat,” sambungnya.

Nur Hasan menjelaskan awalnya Kabupaten Tuban yang seharusnya menerima SK PPPK ada 237 orang yang sesuai  keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 442 ahun 2020 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK di lingkungan Kabupaten Tuban tahun anggaran 2020  sebanyak 237 formasi.

Terpisah, Bupati Tuban, Fathul Huda mengingatkan dengan ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa ASN harus mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945 dan Pemerintah.

Serta bermental baik, bersih jujur, berdayaguna dan penuh tangung jawab terhadap tugasnya serta mendukung usaha pemerintah guna mendorong terciptanya Good Governance.

“Pemahaman tersebut perlu diimbangi dengan penerapan dikehidupan sehari-hari, dan saya ingatkan semuanya jangan sampai ada yang terlibat dengan organisasi terlarang yaitu saat ini bukan hanya PKI tapi juga yang baru saja dibubarkan FPI, jadi semua harus taat kepada UUD 1945, Pancasila dan Pemerintah,” tegas Bupati. [ali/ono]