Bupati Ajak Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Bupati Tuban, H. Fathul Huda menerima kunjungan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban. Kunjungan itu dalam rangka Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kamis (25/2/2021).

Pada kesempatan itu, Bupati Tuban mengajak kepada wajib pajak di Kabupaten Tuban agar taat membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. Sebab, itu merupakan kontribusi untuk pembangunan.

"Membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu itu memberikan kontribusi untuk pembangunan. Jadi pajak dari kita untuk kita," terang Bupati Tuban.

Bupati berharap, KPP Pratama Tuban selalu bersinergi dengan Pemkab Tuban. Dengan sinergi inilah nanti bisa bersama-sama membangun Kabupaten Tuban dengan hasil yang optimal.

Lebih lanjut, Bupati mengapresiasi segala inovasi yang diluncurkan oleh KPP Pratama. Sebab, inovasi-inovasi tersebut semakin mempermudah wajib pajak sehingga diharapkan kesadaran wajib pajak meningkat.

"Kami apresiasi inovasi dari KPP Pratama. Karena kalau pajak ini baik kontribusi juga baik. Sehingga dengan inovasi ini kesadaran wajib pajak meningkat dan tepat waktu," pungkas Bupati.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Tuban Arif Puji Susilo menyampaikan, masa pendemi Covid-19 ini KPP Pratama Tuban banyak memberikan imbauan kepada wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan berbasis data.

"Kami imbau kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPTnya agar segera melakukan pembetulan SPT," kata Arif.

Dia menambahkan, KPP Pratama Tuban mencatat wajib pajak di Kabupaten Tuban sebanyak 120 ribu wajib pajak. Sedangkan untuk realisasi penerimaan pajak pada tahun 2020 sebanyak 91,6 persen.

Diharapkan, seluruh wajib pajak di Kabupaten Tuban agar segera melaporkan SPT tahunannya dengan E-Failing sehingga tidak perlu langsung datang ke KPP Pratama. Adapun jika terlambat, wajib pajak pribadi didenda sebesar Rp100 ribu.[hud/ito]