Ditetapkan Tersangka, Pemilik Cafe Wrong Way Sesali Perbuatannya

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Pemilik Cafe/Warkop Wrong Way di Dusun Dukoh, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Natasay's Ortula Al-Aksha alias Tatak menyesali perbuatanya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban.

Selain menyesali perbuatannya, Tatak juga mengimbau kepada pemilik cafe/warkop yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama ketika petugas gabungan melakukan Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes).

"Iya, saya menyesali perbuatan saya," terang Tatak ketika menjalani pemeriksaan di Mapolres Tuban, Senin (15/2/2021).

Pemilik Cafe yang juga anak Purnawirawan Polri tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran berupaya menghalang-halangi Satgas Covid-19 saat melakukan Operasi Penegakkan Hukum Prokes di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu (30/1/2021) yang lalu.

Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyampaikan, jajaran Satreskrim Polres Tuban telah menetapkan pemilik Cafe Wrong Way sebagai tersangka. Sebab, pelaku telah melakukan tindak pidana menghalangi-halangi petugas yang sedang menjalankan tugas.

"Satreskrim Polres Tuban telah menetapkan pemilik warung sebagai tersangka," terang Kapolres Tuban saat Konferensi Pers di Mapolres Tuban.

Dari keterangan pelaku, lanjut Kapolres aksi tersebut dilakukan karena pelaku tidak paham terkait pemberlakuan PPKM. Disamping itu, pelaku merasa keberatan karena di Cafe masih ada pengunjung.

Guna untuk mempetanggung jawabkan perbuatannya,  pelaku kenakan Pasal 212 atau Pasal 216 KUHP, yaitu barang siapa yang dengan sengaja menggunakan kekerasan melawan atau tidak mengikuti perintah petugas saat menjalankan tugas dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.[hud/ito]