PPKM Mikro: Ada 4 Zonasi di Tuban

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro merupakan pembatasan masyarakat sampai tingkat terkecil yaitu Rukun Keluarga (RT)/Rukun Warga (RW), Rabu (10/2/2021).

Artinya, pelaksanaan PPKM sesuai dengan tingkat sebaran pasien Covid-19. Penerapan PPKM Mikro ketentuannya diberlakukan mulai 9-22 Februari 2021.

"Tujuannya, untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 di kabupaten Tuban hingga di tingkat terkecil," Kapolres.

Menindaklanjuti perubahan regulasi yang berlaku, akan dilakukan zonasi di Kabupaten Tuban. Terdapat 4 zona yang didasarkan pada jumlah pasien Covid-19. 

Pertama, Zona Hijau yaitu jika tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Kedua, Zona Kuning, yaitu jika terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir. 

Ketiga, zona oranye jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir dan keempat, zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir. 

Ruruh akan membentuk posko-posko yang diketuai Kepala Desa maupun lurah dan dibantu stakeholder terkait dalam pelaksanaannya. Serta akan ditunjang dengan unit-unit pembinaan dan pencegahan yang akan disinergikan dengan Kampung Tangguh Semeru di tiap wilayah.

Masyarakat dihimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

"Tidak hanya itu, informasi yang positif dibutuhkan agar masyarakat Tuban tetap bersemangat dalam menghadapi ujian dan bangkit," tegasnya.

Perlu diketahui, Bupati Tuban, Fathul Huda menerbitkan Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa/Kelurahan di Kabupaten Tuban.

Penerbitan berdasarkan SE bernomor 367/600/414.012/2021 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jatim terkait PPKM Berbasis Mikro. [ali/sas]