PPKM Mikro, Kabupaten Tuban Tunggu SK Gubernur

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Hari ini tanggal 8 Februari 2021 merupakan akhir dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid 2 Jawa Timur di Kabupaten Tuban.

Adanya wacana penerapan PPKM mikro, Pemerintah Kabupaten Tuban saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim, Khofifah.

"Masih menunggu SK Gubernur tentang PPKM mikro, kita masuk apa tidak," ungkap Plt Kepala Diskominfo Tuban, Rohman Ubaid ketika dikonfirmasi blokTuban.com.

PPKM di Tuban berlaku sejak tanggal 26 Januari - 8 Februari 2021. Ada beragam pembatasan dan pendisiplinan masyarakat, baik di sektor ekonomi, pendidikan, hingga seni budaya.

Selama perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 ada beberapa aturan yang harus ditaati oleh semua pihak.

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/ online.

3. Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek vital tertentu serta kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

a. Kegiatan restoran dengan makan/minum di tempat sebesar 25 persen dan layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

b. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

8. Pemerintah kabupaten/kota melakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.

9. Mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat Provinsi, Kabupaten/ Kota, sampai dengan Desa. [ali/col]