Komisi IV DPRD: Seharusnya Tunggu Keputusan Satgas Covid-19

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tuban, Hj Tri Astuti angkat biacara terkait adanya pembelajaran tatap muka di SMAN 1 Tuban pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurutnya, kegiatan pembelajaran tatap muka seharusnya menunggu keputusan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban. Terlebih saat ini Kabupaten Tuban masih menerapkan PPKM.

"Seharusnya pembelajaran tatap muka menunggu keputusan Satgas Covid-19. Apalagi di Kabupaten Tuban masih dalam kondisi PPKM," terang Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tuban, Selasa (2/2/2021).

Lebih lanjut, beberapa waktu lalu Komisi IV DPRD Kabupaten Tuban yang membidangi Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan telah menyampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) kapan mulai pembelajaran tatap muka dilakukan. Dari pihak Disdikda menyampaikan pembelajaran tatap muka menunggu keputusan dari Mendikbud dan Satgas Covid-19.

"Karena saat ini prioritas adalah pemulihan kesehatan dan ekononomi. Sehingga upaya pemenuhan layanan pendidikan dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat harus di utamakan," jelas politisi Partai Gerindra tersebut.

Selain itu, kaitannya dengan persoalan bidang pendidikan pada masa pandemi Covid-19, semua pihak juga harus mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial masa pandemi. 

"Sehingga metode dan kurikulum bisa di susun sesuai dengan inovasi guru yang disesuaikan dengan kebutuhan pemenuhan belajar mengajar pada masa pandemi ini," imbuhnya.

Sebatas diketahui, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban mendatangi SMAN 1 Tuban, Senin (1/2/2021) pagi. 

Kedatangan Tim Satgas yang dipimpin oleh Kasatpol PP Kabupaten Tuban, Hery Muharwanto dan Kapolsek Tuban Kota , AKP Geng Wahono tersebut dalam rangka untuk membubarkan kegiatan tatap muka yang diselenggarakan di sekolah tersebut.

Pasalnya, sesuai dengan SE Bupati dan SE Gubernur bahwa kegiatan tatap muka apapun bentuknya selama penetapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ditiadakan. Sekokah harus wajib melakukan pembelajaran Daring saat PPKM.[hud/col]