10 Tempat Tongkrongan Dibubarkan, 50 Pelanggar PPKM Disanksi

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Sejumlah tempat tongkrongan di Kabupaten Tuban pada Sabtu (30/1/2021) malam dibubarkan petugas karena masih ramai pukul 21.00 WIB lebih.

Ada 10 tempat yang menjadi sasaran operasi yustisi gabungan penegakan Protokol Kesehatan (Prokes), yaitu alun-alun, Konco Dolan Jalan Basuki Rahmat, Eco Snackbar Jalan Lukman Hakim, GOR, Kedai 58 Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Orange Cafe Jalan Wahidin Sudirohusodo, Warkop DKI Karang Indah, Cafe Posyandu Karang Indah, Warung Mepet Omah Karang Indah, dan Warung WW Tegalagung.

Dari titik satu ke yang lainnya, petugas menyisir area kemudian menyuruh pengunjung lekas membayar kemudian pulang ke rumahnya. Jika ingin nongkrong di rumah dipersilakan, asalkan tidak di warung kopi atau kafe.

Selain memberi peringatan/teguran ke pelanggar Prokes, petugas juga memperingatkan pemilik Warkop atau kafe. Jika ada pelanggaran prokes di kafenya, maka ada sanksi denda sebesar Rp50 juta menantinya. Untuk pengunjung yang bandel didenda Rp300 ribu.

Hasil dari operasi malam minggu sejumlah 50 pelanggar protokol kesehatan kepergok tidak memakai masker. 10 pelanggar di antaranya menyerahkan barang jaminan berupa 10 buah HP, 36 pelanggar menyerahkan barang jaminan berupa 36 KTP, 1 pelanggar menyerahkan ktp dan orangnya kabur, serta 3 pelanggar menyerahkan 3 STNK.

"Tindakan yang kami lakukan 44 pelanggar siap ke kantor Satpol PP untuk diberikan sanksi administrasi. Ditambah 6 penanggung jawab usaha mendapat teguran dan siap ke kantor untuk diberikan sanksi administrasi," tutur Kasatpol PP Tuban, Hery Muharwanto kepada blokTuban.com, Minggu (31/1/2021).

Hery menambahkan, tingginya jumlah pelanggar Prokes di warkop atau kafe tak lepas dari keteledoran pemilik/penanggungjawab tempat usaha. Dengan sengaja membiarkan pengunjung tidak pakai masker saat masuk.

"Salah satu opsi pemilik tempat usaha bisa menyediakan masker bagi pelanggannya. Entah itu beli atau diberi gratis," imbuhnya.

Diketahui, operasi yustisi mengacu pada penertiban dan penegakan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Kabupaten Tuban.

Selain itu, Peraturan Bupati Tuban Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID 19) di Kabupaten Tuban.

Petugas yang terlibat anggota Satpol PP Tuban sebanyak 17 personel, anggota Polres Tuban sebanyak 6 personel, anggota Kodim 0811 Tuban sebanyak 2 personel, anggota Dishub sebanyak 4 personel, dan anggota DKI sebanyak 2 personel.

Di sasaran terakhir, pemilik Warkop menghadang petugas dan sempat memukul petugas. Kendaraan truk Satpol PP juga rusak dibagikan depan bagian samping kanan. Ricuh berlangsung beberapa menit, dan pelaku penghadangan dan perusakan akan diusut Satpol PP Tuban. [ali/col]