Datangi Kantor BPN, Pemilik Lahan Kilang Tuban Usut Penilaian Pohon

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com – Sejumlah 20 pemilik lahan untuk proyek Kilang NGRR Tuban asal Desa Sumurgeneng dan Wadung, Kecamatan Jenu mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban, Selasa (12/1/2021).

Mereka datang membawa berkas dan berencana mengusut penilaian pohon yang dinilai belum tepat. Dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, warga di rapid test dulu sebelum bertemu petugas BPN.

Salah satu ahli waris Kastrup asal Dusun Pomahan, Desa Sumurgeneng bernama Nawi berkesempatan cerita kepada blokTuban.com. Ia kecewa dengan tim penilai pohon yang tidak mencatat jumlah pohon sesuai realita di lapangan.

“Misalnya di lahan saya ada ada 85 pohon Jati tapi hanya tercatat 7 pohon. Untuk pohon Sengon dan jenis lainnya tidak masuk hitungan. Yang lebih ganjil lagi tidak ada satupun pohon Jaranan, tapi dihitung ada 30 batang,” ungkap Nawi.

Tak cukup itu, tim juga mencatat pohon pisang sejumlah 7 batang, padahal sudah jelas di lahannya tidak ditanami pisang. Tim juga tidak mencatat dan menghitung pohon Embo, Pace, dan Pepaya miliknya.

Keganjilan dalam hitungan pohon tidak hanya dialami Nawi, tapi warga yang ikut datang ke Kantor BPN hari ini. Tekat mengusut ke BPN bagi Nawi merupakan usaha terakhir, dan kabar yang diterimanya proses ganti pohon butuh waktu 6 bulan lagi.

“Kabarnya proses ini akan memakan waktu 6 bulan lagi. Selain ke BPN hari ini warga juga sepakat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tuban,” imbuh pria yang dapat uang konsinyasi Rp4 miliar lebih ini.

Ditemui terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Tuban, Roy Eduard Fabian Wayoi telah menerima kedatangan pemilik lahan yang saat ini ditahap konsinyasi. Mereka menginginkan adanya mediasi untuk ganti rugi tambahan pohon.

“Prinsipnya proses penyelesaian ganti kerugian di PN. BPN hanya memberi surat rekomendasi dan mengecek berkas sebelum pembayaran uang konsinyasi itu,” sambung pria asal Papua itu.

Roy sapaan akrabnya menambahkan, kesalahan tim penilaian di lapangan sangat kecil karena kerjanya gabungan. Kalaupun ada kesalahan bisa dianulir di PN dan waktunya sudah kelewat. Keluhan para pemilik lahan sekarang kurang tepat, karena saat ini waktunya sudah konsinyasi.

“Kami hanya bisa mengimbau uang konsinyasi bisa dipakai beli lahan baru, bangun rumah, dan mengembangkan usaha. Kalau tidak bisa uangnya ditabung di bank,” pesan Roy.

Data dari Pertamina NGRR Tuban, konsinyasi melibatkan 55 pemilik 81 bidang di Desa Sumurgeneng dan Wadung, Kecamatan Jenu. Rinciannya 13 bidang dengan 9 pemilik di Sumurgeneng dan 68 bidang dengan 46 pemilik.

Seperti diketahui, Kilang Tuban akan memberi tambahan pasokan untuk kebutuhan BBM, LPG dan Petrokimia berkualitas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dengan kapasitas sebesar 300 kbpd, Kilang Tuban akan memperkuat ketahanan, kemandirian dan kedaulatan energi nasional, sehingga tidak lagi tergantung impor. [ali/col]