Zona Oranye, Pemkab Tuban Siapkan Regulasi untuk Restoran dan Pusat Keramaian

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban segera menetapkan regulasi baru untuk restoran dan pusat keramaian. Di samping itu, akan dillakukan penambahan Rumah Sehat dan Rumah Isolasi.

Sekretaris Dinas Kesehatan Tuban, Endah Nurul mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran dan saling mengingatkan mengenai disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Selain itu, mengurangi aktivitas di luar rumah untuk kegiatan yang tidak mendesak. “Tempat paling aman adalah di rumah, berpergian dilakukan hanya bila benar-benar diperlukan,” ucap Endah yang juga Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban, Senin (11/1/2021).

Endah mengungkapkan meski tidak termasuk daerah yang diwajibkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban di semua tingkatan konsisten melakukan pencegahan dan penanggulangan.

Diantaranya mengoptimalkan kegiatan penyuluhan berupa Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) dan penegakan protokol kesehatan sesusai dengan Perbup Tuban no. 65 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, adalah bagian dari Pencegahan dan Penyebaran Covid-19.

“Satgas juga akan memperketat pemberian ijin rekomendasi kegiatan,” tegasnya.

Diketahui, persebaran Covid-19 di Tuban tanggal 10 Januari 2021, terdapat penambahan kasus positif sebanyak 43 Orang, penambahan pasien sembuh sebanyak 40 Orang, dan pasien meninggal bertambah 5 orang.

Jumlah kumulatif kasus Covid-19 sebanyak 2128 orang, jumlah pasien sembuh sebanyak 1534 orang, jumlah pasien meninggal 219 orang. [ali/ito]