Dua Pekan Batasi Kunjungan Wisata dan Kolam Renang

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban telah mengeluarkan kebijakan berupa Surat Edaran (SE) Bupati Tuban terkait pembatasan kunjungan wisata dan kolam renang. Rem darurat tersebut diinjak untuk menekan munculnya klaster pariwisata di Bumi Wali di awal tahun 2021.

SE tersebut berlaku mulai tanggal 30 Desember 2020 dan berakhir pada 12 Januari 2021. Dalam waktu dua pekan kunjungan wisata dibatasi hingga 30 persen dari total kapasitas normal, Sabtu (2/1/2021).

"Batasan ini berlaku untuk semua objek wisata dan kolam renang yang dikelola swasta, Pemerintah desa, maupun Pemerintah Kabupaten," tulis Bupati Tuban, Fathul Huda dalam surat edaran yang diterima blokTuban.com.

Bupati dua periode juga meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyosialisasikan kebijakan ini di tengah Kabupaten Tuban masih berstatus zona merah. Selain itu, memastikan pembatasan kunjungan berjalan dengan baik.

Teknis di tiap wilayah kecamatan, Bupati meminta Camat bersinergi dengan Forkopimka untuk memantau dan membantu pelaksanaan pembatasan sementara seluruh objek wisata dan kolan renang.

"Bila pembatasan tidak dilakukan maka OPD terkait dapat melakukan penutupan wisata dan kolam renang tersebut," tegas Bupati.

Salah satu wisata yang dikelola Pikdarwis bekerjasama dengan Pemerintah Desa Socorejo dan BUMDesa yang telah menerapkan pembatasan kunjungan adalah Pantai Semilir. Total kapasitas wisata ini 6.000 orang dan selama dua pekan hanya menerim 2.000 kunjungan per harinya.

"Setiap waktu kami bersama anggota Polsek Jenu, Polres Tuban juga rutin patroli mendisiplinkan masyarakat soal protokol kesehatan," sambung Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim terpisah.

Disisi pendapatan ekonomi, Kades Socorejo melihat kebijakan ini memukul para UKM warga Socorejo yang berjualan di Pantai Semilir. Akan tetapi, kebijakan ini juga perlu dilakukan karena lonjakan kasus positif COVID-19 tak terkendali.

"Tetap berlibur sehat dengan tetap ingat pesan ibu '3M' yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak aman," pungkasnya. [ali/ito]