Buntut Insiden Pengambilan Paksa Jenazah Covid, Polres Tuban Periksa 6 Orang

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Sebanyak 6 orang warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban diperiksa oleh Satreskrim Polres Tuban, pada Kamis (31/12/2020). 

Keenam orang tersebut diperiksa sebagai saksi atas insiden pengambilan paksa jenazah korban terpapar Covid-19 berinisial AR.

Jenazah tersebut merupakan tokoh masyarakat di Desa Karang Tengah, Kecamatan Jatirogo yang meninggal pada Jumat (25/12/2021) lalu.

Informasi yang dihimpun blokTuban.com, pasca insiden tersebut Polres Tuban langsung membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Alhasil, 6 orang yang diduga mengetahui dan berada di lokasi insiden tersebut dipanggil ke Mapolres Tuban untuk diperiksa.

Keenam orang itu berinisial NU (38) warga Desa Karang tengah, KN (40) warga Desa Pasean, M (62) warga Desa Wotsogo, MTS (40) warga Desa Wotsogo, N (53) warga Desa Karang Tengah, AR (39) warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Jatirogo.

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menyampaikan, untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang, dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing provokasi.

"Saya imbau agar masyarakat lebih cerdas, tidak mudah terprovokasi dengan situasi, apalagi jenazah ini sudah jelas-jelas dinyatakan positif Covid-19,’’ ujar Kapolres.

Proses pemakaman jenazah covid juga harus memenuhi protokol kesehatan (prokes). Kapolres minta, jangan sampai ada yang egois yang justru membahayakan orang lain. Seperti mengambil paksa, membuka peti jenazah dan memandikan. 

Lebih lanjut, keenam orang tersebut menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tuban dengan dugaan pidana, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut undang-undang.

Atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya sesuai Pasal 212 Sub Pasal 214 KUHP dan atau pasal 93 Jo Pasal 9 (1) Undang-undang RI No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Saat ini kasus sedang diusut dan ditangani oleh Satreskrim Polres Tuban," jelas Kapolres.

Sekadar diketahui, pada Jumat (25/12/2021) lalu. AR tokoh masyarakat di Desa Karang Tengah, Kecamatan Jatirogo meninggal di RSUD Ali Mansyur Jatirorogo. 

Karena belum mempunyai tim pemulasaraan jenazah sendiri, atas persetujuan keluarga akhirnya jenasah dikirim ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk dimandikan dan disalati sesuai prokes.

Sebelumnya, keluarga korban sudah sepakat dengan Forkopimka setempat untuk pemakaman sesuai dengan protokol Covid19. 

Namun saat jenazah akan dimakamkan di pemakaman desa setempat, puluhan warga tiba-tiba menghadang iring-iringan ambulan yang dikawal oleh Patwal dari Satlantas Polres Tuban. 

Massa meminta dengan paksa jenazah untuk diturunkan. Sempat terjadi perdebatan antara polisi dan petugas pemulasaraan dengan massa. Namun, karena jumlah massa banyak, akhirnya insiden itu tidak bisa dicegah.[hud/ono]