Muncul Gagasan Tanam Pohon bagi Pelanggar Prokes

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Satgas Covid-19 Kecamatan Jenu terus bekerja keras menurunkan kasus baru dan angka kematian Covid-19 diwilayahnya. Beragam upaya pendisiplinan dilakukan terhadap masyarakat yang lalai menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Ketua Satgas Covid-19 Jenu, M. Maftuchin Reza bersama Wakil Satgas Kapolsek AKP Rukimin dan Danramil Jenu memiliki gagasan bagi pelanggar Prokes untuk menanam pohon di lokasi yang disediakan.

"Edukasi kepada pelanggar ini penting supaya ada getok tular kepada tetangganya untuk sama-sama menerapkan Prokes ketat," ucap Camat Jenu kepada blokTuban.com, Sabtu (19/12/2020).

Kabupaten Tuban telah kembali ke zona merah dengan resiko penularan virus tinggi. Perubahan zona dari sebelumnya oranye karena ada penambahan kasus baru dan angka kematian yang tinggi.

Untuk Kecamatan Jenu yang terpapar Covid-19 ada 73 orang. Data di Satgas Kecamatan 38 orang sembuh dan 7 orang meninggal dunia.

Bagi pasien corona ada yang diisolasi di rumah, rumah isolasi kabupaten dan di rumah sakit. Bahkan ada pasien Jenu yang dirawat di Puskesmas Sidoarjo.

Selama ini sesuai dengan Perbup Nomor 65 tahun 2020, pelanggar prokes diberikan sanksi denda setelah sanksi teguran dan tulisan diabaikan. Bagi pribadi yang melanggar didenda Rp100.000 dan pengusaha Rp300.000. .

Di Kecamatan Jenu tidak hanya sanksi denda yang diterapkan. Pernah pengunjung wisata yang kedapatan tidak pakai masker diminta melakukan Push Up di tempat.

"Edukasi-edukasi akan terus dilakukan sampai kasus Corona melandai di Bumi Wali khususnya di Kecamatan Jenu," pungkasnya. [ali/rom]