524 Lembar Surat Suara Pilkada Rusak

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Pelipatan surat suara Pilkada Tuban 9 Desember 2020 telah selesai pada Sabtu, 30 November 2020. Hal tersebut sesuai dengan target Komisi Pemilihan Umum (KPU) pelipatan selama lima hari. 

Selama pelipatan, ada 524 surat suara yang rusak. Kertas yang rusak kemudian dikumpulkan dan diidentifikasi, kerusakannya seperti warnanya pudar dan potongan tidak simetris. 

"Sebelum dimasukkan kotak nanti akan dihutung ulang dan jika ada kekurangan dari kebutuhan akan kita ajukan ganti," ucap Ketua KPU Tuban, Fathul Ikhsan kepada blokTuban.com, Senin (30/11/2020). 

Penyortiran dan pelipatan surat suara dimulai tanggal 25 November 2020. Bertempat di gudang logistik di Jalan Manunggal, proses pelipatan dilaksanakan dengan protokol kesehatan. 

Ada 90 orang yang dikerahkan untuk menyortir dengan jam kerja mulai pukul 08.00-16.00 Wib. Jumlah surat suara yang dilipat sejumlah 966.081 lembar. Sudah termasuk cadangab 2,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) 942.519 pemilih. 

Diketahui, KPU Tuban menerima surat suara pada 24 November 2020. Setelah pelipatan akan didistribusikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 5-6 Desember 2020 dan dikirim ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai 7-8 Desember. [ali/col]