Soal Besaran Usulan UMK 2021, Ini Jawaban Dinas Naker

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Himawan Estu Bagijo, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur memastikan semua usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 sudah masuk di meja Gubernur Jatim.

Sebanyak 38 kabupaten/kota telah menyodorkan kepada Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim. “Usulan semua masuk,” ucapnya dilansir dari lama suarasurabaya.

Dari 38 kabupaten/kota yang sudah masuk itu, kata dia, hanya 17 daerah mengusulkan kenaikan UMK pada 2021. Sisanya, sebanyak 21 daerah lainnya tetap sama dengan besaran Tahun 2020.

Menyikapi hal itu, Kabid Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, Wadiono menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 191A huruf a UU 11/2020 tentang ciptaker Klaster ketenagakerjaan.

"Pada saat berlakunya UU ini untuk pertama kali upah minimum yang berlaku yaitu upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan UU 13 th 2003. Artinya UMK 2020," sambung Wadiono kepada blokTuban.com, Jumat (20/11/2020).

Terkait tuntutan kebutuhan pekerja dimasa pandemi Covid-19, pekan depan Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein akan memanggil dan meminta pada para pengusaha untuk memberikan masker, handsanitizer dan vitamin pada pekerjanya.

"Terkait besaran usulan UMK 2021 yang menjawab itu kapasitas Bupati atau Wabub. Kami hanya bisa jelaskan terkait regulasi," tandasnya. [ali/rom]