Tio Eng Bo Menangkan Gugatan di Pengadilan Tinggi Surabaya

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Setelah Banding atas putusn PN Tuban ke Pengadilan Tinggi di Surabaya terkait kepengurusan klenteng, atau TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, akhirnya kubu dari Kepengurusan Mardjojo/Tio Eng Bo memenangkan gugatan di pengadilan Tinggi di Surabaya.

Kuasa hukum Mardjodjo, Supriyadi, Senin (9/11/3020) melalui siaran pers mengatakan, sebelumnya dalam perkara No.11/Pdt.G/2020/PN.Tbn. tergugat I,II,VI,VII,VIII,IX dan tergugat X perkara perdata No.11/Pdt.G/2020/PN.Tbn. dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya yang diwakili oleh dirinya berhasil memenangkan perkara sengketa kepengurusan klenteng Tuban.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Tuban No.11/Pdt.G/2020/PN.Tbn, yang amarnya menyatakan bahwa dalam provisi diantaranya adalah mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, kemudian memerintahkan para tergugat untuk tidak melakukan tindakan pelantikan dan atau pengambilan sumpah dan atau janji terhadap susunan pengurus dan penilik periode 2019-2022 sampai gugatan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dan pasti untuk untuk dilaksanakan.

Sementara pada keputusan PN Tuban juga menangguhkan biaya hingga putusan akhir dalam eksepsi, serta menolak eksepsi tergugat 1 untuk seluruhnya dalam pokok perkara dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan menurut hukum, kedudukan penggugat sebagai umat anggota TITD KSB & TLK Tuban adalah sah.

"Tapi di putusan Pengadilan Negeri Tuban tersebut oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusanya tanggal 19-10-2020 Nomor: 597/PDT/2020/PT.SBY telah dibatalkan,” ucapnya.

Dijelaskan, Pengadilan Tinggi Surabaya mengadili sendiri yang amar putusanya menyatakan dan mengadili, serta menerima permohonan banding dari para pembanding I, II, III, IV, V, VI, dan VII semula tergugat I, II, VI, VII, VIII, IX dan X tersebut, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tuban tanggal 30 Juli 2020 nomor 11/Pdt.G/2020/PN Tbn.

Adapun yang dimohonkan banding tersebut mengadili sendiri dalam provisi – membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Tuban tanggal 15 Juni 2020 Nomor 11/Pdt.G/2020/PN Tbn menyatakan provisi terbanding semula penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya.

Dalam eksepsi menerima eksepsi pembanding I semula tergugat I untuk sebagian dalam pokok perkara, menyatakan gugatan terbanding semula penggugat tidak dapat diterima.

Pengadilan Tinggi Surabaya juga menghukum terbanding semula penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000.

Terhadap putusan tersebut Supriyadi, selaku kuasa dari tergugat I,II,VI,VII,VIII,IX dan tergugat X / pembanding I, II, III, IV, V, VI, dan VII merasa puas terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut di atas sebab dalam putusanya telah memenuhi rasa keadilan.

Dalam surat putusan PT Surabaya juga menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri Tuban dalam putusanya tidak konsisten sebab pada satu sisi putusanya menyatakan menurut hukum, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) TITD KSB & TLK Tuban yang disahkan melalui Musyawarah Umat Anggota tanggal 25-03-2006 serta terdaftar dalam Akta Notaris Yangki Dwi Yantohadi,SH tanggal 25-11-2006 Nomor 11 dan 12 yang telah pula terdaftar dalam Regester Kepaniiteran Pengadilan Negeri Tuban tanggal 04-12-2006 Nomor 10/2006 adalah sah dan berlaku mengikat bagi Umat Anggota, Pengurus dan Penilik TITD KSB & TLK Tuban, tetapi kenyataanya dalam putusanya telah melanggar AD/ART itu sendiri yaitu melanggar Pasal 13 angka 2 AD/ART TITD KSB & TLK Tuban yang menyatakan Ketua Umum dan Sekretaris atau yang dikuasakan adalah mewakili badan ini di luar dan di dalam hukum.

Sedangkan penggugat oleh pengadilan dinyatakan sebagai umat anggota TITD KSB & TLK Tuban, oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dinyatakan tidak mempunyai legal stunding.

"Oleh karena itu, kalau penggugat dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum sebagai penggugat adalah sudah tepat dan benar,” pungkasnya. [ali/rom]