Perpres 33 Tahun 2020 Pengaruhi Pendapatan Anggota Dewan

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Para anggota dewan di Kabupaten Tuban dikabarkan akan pusing dengan berkurangnya pendapatan mulai tahun 2021. Pendapatan Anggota Dewan (PAD) turun drastis khususnya pada perjalanan dinas.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Miyadi menjelaskan, berkurangnya PAD setelah adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

"Perpres 33 yang mengatur perjalanan dinas mulai tahun depan," ucap Miyadi kepada blokTuban.com, Sabtu (7/11/2020).

Miyadi yang merupakan Sekretaris PKB Tuban, menyontohkan perjalanan anggota dewan ke luar Provinsi biasanya Rp2,6 Juta. Mulai Januari 2021 berubah menjadi Rp600 ribu.

Perubahan pendapatan anggota tersebut, menjadi beban pikiran Miyadi selaku dewan. Kendati demikian, kinerja anggota dewan dipastikan tidak akan menyusut dalam melayani masyarakat.

"Kinerja anggota dewan telah diatur diantaranya oleh Banmus, Banggar, dan PK. Imbasnya nanti pada singkronisasi tiap anggota dewan di semua kegiatan karena pendapatannya berkurang," imbuhnya.

Di tengah pandemi yang tak kunjung berakhir, Miyadi terus mendorong anggotanya untuk menjadi contoh perubahan perilaku dalam memutus sebaran Covid-19. Caranya dengan menerapkan 3M dengan benar, mulai memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak aman. [ali/rom]