9 Bulan PA Terima 21 Kasus Asal - Usul Anak

Reporter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, mencatat selama sembilan bulan telah menerima 21 kasus asal usul anak.

Panitera hukum muda, PA Tuban Qomarul Huda mengatakan, berdasarkan data mulai bulan Januari sampai akhir September 2020 ada 21 kasus asal usul anak yang masuk di PA, sedang yang diputus ada 18 kasus.

"Tidak semua kasus yang masuk akan diputus, pastinya ada beberapa pertimbangan," ungkap Qomarul, Rabu (14/11/2020)

Sedangkan, pada tahun 2017 terdapat 30 kasus,  2018 terdapat 25 kasus dan pada tahun 2019 terdapat 28 kasus.

"Semoga sesuai dengan yang di lapangan," ujarnya.

Lebih lanjut, pengajuan asal usul anak diperlukan ketika anak yang terlahir di luar perkawinan yang sah secara hukum, yang artinya hanya memiliki hubungan keperdataan kepada ibunya.

"Untuk dasar pembuatan akta lahir, yang anaknya terlahir dari perkawinan tidak sah," ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk mengajukan asal - usul anak diperlukan persyaratan yang lengkap. Seperti,  wali dan saksi saat pernikahan siri tersebut berlangsung.

"Akan sulit kalau berkasnya kurang lengkap," tandasnya. [nid/ito]