9 Bulan, PA Terima 447 Perkara Dispensasi kawin

Reporter: Nidya Marfis H.

blok Tuban.com - Hingga akhir bulan September 2020, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban telah menerima 447 perkara dispensasi kawin.

Panitera Muda Hukum PA Tuban, Qomarul Huda mengatakan, mulai bulan Januari sampai September 2020, PA telah  menerima 447 dispensasi kawin. Sedangkan, yang diputus berjumlah  433 perkara.

"Tidak semua yang mengajukan akan diputus oleh PA karena, PA perlu mempertimbangkan beberapa hal sebelum memutuskan," ungkap Qomarul. Minggu (1/11/2020)

Ia menjelangkan, permohonan tersebut dilakukan untuk meminta dispensasi kawin anak di bawah umur yang artinya umur mereka belum mencukupi tapi ingin menikah.

"Peraturan terbaru saat ini, baik perempuan atau laki - laki yang ingin menikah minimal berusia 19 tahun ujarnya.

Lebih lanjut, banyak penyebab dispensasi kawin diajukan di antaranya, putus sekolah dan sudah mendapatkan pekerjaan yang mapan sehingga ingin menikah.

"Ada juga karena adanya insiden seperti hamil terlebih dahulu," tandasnya. [nid/ito]