Dewan Minta Tindak Tegas Pengusaha yang Abaikan Lingkungan

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Fahmi Fikroni meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertindak tegas terhadap pengusaha yang abaikan lingkungan, Jumat (2/10/2020).

Rekomendasi ini menindaklanjuti demo nelayan Boncong Kecamatan Bancar di pabrik pengolahan ikan PT. Nasional Indo Mina di Jalan Tuban-Semarang KM41 dua hari lalu.

"Kami selaku Ketua Komisi 1 yang salah satunya membidangi dampak lingkungan merekomendasikan kepada DLH untuk menindak tegas kepada para pengusaha yang lalai akan dampak lingkungan yang di timbulkan oleh perusahaan," tutur Fahmi Fikroni ketika dikonfirmasi blokTuban.com.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Pasal 103, penghasil limbah B3 yang tidak mengelola, kemudian (Pasal) 104-nya tidak ada izin mengolah diancam satu tahun (penjara) dan (denda) Rp1 miliar, maksimal 3 tahun dan denda Rp3 miliar.

Roni yang juga Ketua FPKB DPRD tak ingin setiap perusahaan di Bumi Wali mencemari lingkungan. Karena masyarakat yang nantinya menjadi korban dan merugi.

Kepala DLH Tuban, Bambang Irawan menjelaskan, timnya telah meninjau pabrik di Bancar beberapa waktu lalu. Tim melihat pihak pabrik telah memasang bak kontrol pembuangan limbang pengolahan ikan.

"Hanya saja bak kontrol tidak bisa kami buka karena sudah dibeton semua," sambung Bambang.

Bambang menambahkan, sebenarnya DLH ingin melihat sistem pengolahan limbah pabrik tersebut. Apakah sudah benar sesuai teknis atau belum, tapi dengan adanya bak kontrol paling tidak sudah ada upaya perusahaan untuk melakukan hal itu.

"Untuk izin pembuangan limbah ke laut memang kewenangan pusat dalam hal ini adalah Kementerian LHK," beber Bambang.

Humas atau juru bicara pemilik pabrik PT. Nasional Indo Mina, Slamet Rahayu menjelaskan, manajemen sebenarnya sudah berupaya melakukan pengadaan ijin IPAL dan mesin pengolah limbah. Karena terbentur birokrasi, sehingga belum datang.

Sebagaimana diketahui, tuntutan warga Boncong dipenuhi manajemen pabrik dengan menutup lokasi pengolahan ikan mulai tanggal 30 September 2020. [ali/lis]