Diisukan Cemari Lingkungan, Dewan Sidak Tambang Berijin di Rengel

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Beberapa anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban melakukan inspeksi mendadak (sidak) tambang gamping di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kamis (1/10/2020) siang.

Kunjungan kali ini didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tuban. Rencana awal dewan dan DLH berangkat bersama dari kantor dewan pukul 09.00 Wib. Tim DLH berangkat lebih awal ke lokasi, kurang lebih sejam kemudian Komisi 1 baru sampai di tambang.

Tambang yang disidak kali ini milik Mundir warga Jalan Karangtengah RT3 RW 4 Desa Rengel, Kecamatan Rengel. Usaha yang baru berjalan sebulan dengan ijin nomor 545/1428/124.2.3/2020, dilaporkan oleh seseorang. [koreksi: paragraf ini mengalami koreksi pada jam 16:00 WIB karena informasi yang diterima wartawan di lapangan masih sumir. Kami mohon maaf atas kelalaian yang tidak disengaja]..

"Dampak lingkungan menjadi fokus kami di komisi 1, sehingga hari ini turun ke tambang gamping milik Mundir," ucar anggota Komisi 1, Mukhaffi Makki kepada blokTuban.com.

Soal isu pencemaran lingkungan, Gus Kaffi sapaan akrabnya akan koordinasi dengan anggota lain kemudian baru memberi rekomendasi ke DLH. Ada beberapa poin sehingga belum bisa diungkap hari ini juga.

Pemilik tambang, Mundir menyambut baik kedatangan komisi 1 dan DLH ke tambangnya. Dengan demikian, tambang seluas 1 hektare tersebut telah menjadi perhatian oleh dewan.

"Tambang milik saya rencana beroperasi 4 tahun. Jika ada modal akan diperluas," sambungnya.

Mundir juga tidak menyangka akan mendapat sorotan isu pencemaran lingkungan. Kalaupun ada, soal apa dan harus jelas.

Setelah komisi 1 dan DLH diajak Mundir berkeliling untuk melihat tapal batas tambang, rombongan kemudian mengecek dokumen tambang berijin tersebut.

Sementara Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan DLH Tuban, Purnomosidi berharap setiap penambang mematuhi dokumen lingkungan yang dikantongi. Supaya aktifitas tambang berjalan lancar dengan tetap memperhatikan lingkungan.

"Taati saja dokumen ijin yang dimiliki," pungkas Purnomosidi. [ali/ono]