Operasi Yustisi, Pelanggar Prokes di Kawasan Perbatasan Sidang di Tempat

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Jajaran Polres Tuban bersama Kodim 0811, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri serta dari unsur Pemkab Tuban melaksanakan Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di kawasan perbatasan Tuban-Lamongan turut Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Rabu (21/9/2020).

Dalam kegiatan itu, para pelanggar Prokes langsung menjalani sidang di tempat yang digelar di depan Kantor Kecamatan Widang oleh Penyidik Polres, JPU Kejari serta Hakim Pengadilan Negeri Tuban, Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020.

"Hari ini wilayah perbatasan Tuban-Lamongan menjadi salah satu sasaran operasi. Sebab, merupakan pintu masuk yang bisa menjadi penyebab penyebaran Covid-19. Maka dari itu, kita harus memastikan khususnya masyarakat yang memasuki wilayah Kabupaten Tuban harus mematuhi Protokol Kesehatan," terang Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono.

Kapolres  juga jelaskan, Operasi Yustisi akan dilaksanakan secara berkelanjutan dan sesuai dengan keputusan hakim tunggal dalam pelaksanaan operasi tersebut pelanggar akan didenda Rp 50 ribu. Dan apabila pelanggar tidak mampu membayar denda, maka akan diberi sanksi berupa kerja sosial serta sanksi kurungan selama 1 hari.

"Jadi Operasi Yustisi ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan dan pelanggar didenda Rp 50.000 sesuai dengan keputusan Hakim. Apabila tidak mampu membayar denda, ada alternatif lain yaitu kerja sosial serta kurungan selama 1 hari. Semoga dengan adanya kegiatan ini, akan memberikan dampak positif bagi masyarakat untuk tidak abai dalam mematuhi Protokol Kesehatan," imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Kapolres juga  sempat bertanya kepada salah satu pelanggar yang tidak memakai marker, dan sedang menjalani sidang ditempat.
"Pagi Pak, Kenapa gak pakai masker Pak?" tanya pria kelahiran Ngawi itu.

"Iya Pak saya lupa, soalnya buru-buru mau jemput keluarga," jawab si pelanggar.

Sementara itu di sela-sela kegiatan, Kapolsek Widang AKP Totok Wijanarko menjelaskan, bahwa kegiatan Operasi Yustisi yang digelar di wilayah Widang ini dalam rangka untuk menegakkan hukum Prokes bagi pelanggar khususnya yang tidak menggunakan masker.

"Iya, hari ini kita dapat dukungan dari pimpinan kesatuan atas untuk melakukan kegiatan Operasi Yustisi masker di Kecamatan Widang dengan melibatkan personel dari Polres Tuban, TNI serta Satpol PP. Ini adalah upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.[hud/ito]