10 Ribu Pemilih Pemula Belum Ber-KTP?

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari hasil pendataan PPDP yang sudah diverifikasi ulang oleh Disdukcapil terdapat 10.000 lebih  penduduk/Pemilih yang belum melakukan perekaman KTP.

Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubai komitmen melakukan perekaman tuntas KTP-el di bulan November 2020, sehingga menjelang tanggal 9 Desember penduduk yang berusia 17 tahun/sudah kawin sudah ber-KTP.

"KTP sebagai bukti diri sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin, serta benar-benar sebagai penduduk Kabupaten Tuban,” terang Rohman Ubaid, Selasa (22/9/2020).

Ubaid menambahkan, perkembangan penduduk usia 17 tahun tentu sudah semakin banyak, mereka memiliki hak suara dalam Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Tuban pada bulan Desember mendatang.

Disamping itu, kesadaran masyarakat terhadap penerapan disiplin protokol kesehatan (Prokes) juga sudah semakin baik, dan saat ini Tuban sudah tidak lagi  zona merah.

Salah satu persyaratan utama yang diatur dalam peraturan KPU Nomor: 19 tahun 2019 untuk penggunaan hak pilih, disamping  harus masuk dalam daftar pemilih, juga dipersyaratkan untuk memiliki KTP.

"Perekaman akan dilaksanakan di 20 kecamatan selama bulan September sampai November. Dimulai di Balai Desa Rayung, dan Desa Wanglukulon, Kecamatan Senori," imbuh Mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tuban ini menambahkan,  pelaksanaan teknis setiap kecamatan diadakan di dua titik. Artinya desa sekitarnya yang masih satu wilayah  kecamatan bisa bergabung.

Pelaksanaan perekaman tetap menggunakan Prokes karena masih pandemi Covid-19, disetiap titik dibatasi 150 orang untuk perekaman.

Kepala Desa Rayung, Sutomo membeberkan jarak pusat desa hingga kita kabupaten sejauh 45 Km, butuh waktu 90 menit untuk menempuhnya.

“Terobosan ini sangat kami harapkan khususnya bagi pemula yang baru berumur 17 tahun,” pungkas Sutomo. [ali/rom]