59 Warga Rengel Pilih Bayar Rp100 Ribu

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Dalam operasi patuh protokol kesehatan di pasar Desa /Kecamatan Rengel, Kamis (17/9/2020) siang, tim sosialisasi dan edukasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) corona menemukan 74 orang melanggar protokol kesehatan.

Kali ini, sebanyak 59 orang memilih untuk langsung membayar denda ditempat dan 15 orang memilih untuk datang ke kantor Satpol PP sesuai jadwal, serta terdapat 41 warga yang di rapid tes ditempat razia.

"Kesadaran warga masih kurang, ini terbukti dari total keseluruhan sekitar 4000 pelanggar kalau kita gabungkan dengan kegiatan lainnya yang dilaksanakan tiga pilar dari Satpol PP, Polres dan Kodim sejak bulan April 2020,” ungkap Kepala Satpol PP Tuban Hery Muharwanto, Jumat (18/9/2020).

Warga yang melanggar, lanjut Hery langsung didata dan dilakukan penyitaan identitas diri, berupa KTP atau SIM atau telepon selular yang nantinya dapat diambil dikantor Satpol PP Kabupaten Tuban. Bisa juga memilih membayar denda senilai Rp.100.000 sesuai Peraturan Bupati Tuban No.65/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Ditambahkan oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban, dr. Saiful Hadi mengatakan, kegiatan operasi patuh untuk sosialisasi, edukasi dan penindakan hukum protokol kesehatan serta dilaksanakan juga rapid tes.

Direktur RSUD dr. R. Koesma Tuban ini berharap masyarakat sadar bahwa Covid-19 itu benar-benar ada sehingga harus disiplin untuk mengunakan masker, cuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak dimanapun berada, karena sampai saat ini di Jawa Timur utamanya di Kabupaten Tuban tingkat positif covid-19 masih terus bertambah.

“Kita akan jalankan terus sampai masyarakat benar-benar sadar dan angka positif covid-19 serta angka kematian di Kabupaten Tuban menurun,” tandas Saiful. [ali/rom]