Sediakan Karaoke di Cafe, Pengunjung Cantik Dites Urine

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Di tengah pandemi Covid-19, usaha cafe di Kabupaten Tuban dilengkapi dengan fasilitas karaoke. Ada dua cafe karaoke yang meresahkan masyarakat sekitar, hingga memicu petugas gabungan turun ke lokasi.

Cafe karaoke awal yang didatangi petugas Satpol PP, Polres, Kodim 0811, Polisi Militer (PM), dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban yaitu The Cafe di Jalan Letda Soecipto Kecamatan Kota.

Sebelum petugas gabungan datang, dari luar cafe terdengar suara merdu orang sedang menyanyi. Seketika suasana hening saat petugas masuk.

Para pengunjung yang masih di dalam cafe dilarang keluar. Mereka diminta menunjukkan identitasnya sekaligus di tes urine oleh BNNK. Tes kali ini, tidak ada pengunjung yang positif memakai obat terlarang.

Di cafe ini, petugas tidak menyita barang bukti apapun. Pemilik diminta segera datang ke kantor Satpol PP, karena ijin usaha cafe karaoke miliknya belum terbit.

Sasaran kedua cafe karaoke di wilayah KPH Kebonharjo Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo. Cafe ini juga belum mengantongi ijin, akan tetapi sudah berani beroperasi.

Meski awalnya pemilik cafe mengelak menyediakan fasilitas karaoke, tapi petugas menemukan tempelan kertas bertuliskan karaoke 1 jam Rp40.000 dan tidak menyediakan pemandu lagu.

Tak lama microfon dan ampli disita petugas. Pemilik diminta datang ke kantor Satpol PP, sekaligus membawa perijinan yang dikantonginya.

Di kesempatan ini, ada dua pengunjung asal Magelang berencana ke Kediri. Keduanya singgah di cafe karaoke di wilayah Perhutani tersebut. Pengunjung cantik bernama Ririn di tes urine pertama didampingi petugas Satpol PP perempuan.

Disusul dengan teman laki-lakinya. Keduanya mengaku tidak mengkonsumsi obat-obatan dalam tiga hari terakhir. "Tidak ada obat yang saya minum. Apalagi Narkoba saya tidak kenal," ujar Ririn kepada petugas pada Kamis (10/9/2020) malam.

Sementara Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto menambahkan dua cafe karaoke ilegal di Bumi Wali terjaring razia gabungan ketertiban umum Perda nomor 16 tahun 2014.

"Barang bukti cafe karaoke ilegal kami amankan," pungkas Heri kepada blokTuban.com, Jumat (11/9/2020).

Sebagaimana diketahui, ada beberapa lokasi razia ketertiban umum kali ini. Diawali dari The Cafe Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban, warkop Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Pasar Sapi Desa Sugihan, Jatirogo dan terakhir cafe karaoke di kawasan Perhutani Jatirogo. [ali/rom]