10 Pengunjung Pasar Tambakboyo di Rapid Test, 19 Orang Didenda Rp100 Ribu

 

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Dalam hal menindak lanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 65 Tahun 2020 yang sebelumnya dikeluarkan Perbup 34/2020 tentang Mewajibkan Penggunaan Masker untuk Protokol Kesehatan Covid-19, puluhan orang terjaring razia yang digelar aparat gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dinkes dan Dishub di wilayah Kabupaten Tuban pada Kamis (10/9/2020) siang.

Mereka kedapatan tidak memakai masker di tengah kondisi Pandemi Covid-19 ini akan dikenakan sanksi. Begitu juga warga masyarakat yang masih membandel, dalam penerapan protokol kesehatan.

Adapun kegiatan ini berdasarkan Perbup Nomor 65/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Aksi yang digelar di Pasar Tambakboyo Tuban dipimpin langsung oleh Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0811 Mayor Arh Teguh Prasetyo Wasis, S,Sos. Tampak hadir dalam kegiatan razia gabungan tersebut yaitu Kepala Satpol PP Tuban, Hery Marwanto, Kakan Kesbang Pollinmas Tuban, Didik Purwanto, Direktur RS R. Koesma Tuban, Saiful Hadi.

Kadinas Pendidikan, Tuban Nur Hamid, S,Pd, Pasi Ops Kodim 0811 Tuban Kapt Inf Priwahyudi, Camat Tambakboyo, Hery Subagiyo, staf BPBD, Tuban Djumali, Kades Tambakboyo Lilik Kustiyo Jono, Tim Satgas Covid -19 (Gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, Diskominfo dan Dinkes Kab. Tuban sebagai tim Rapid Test dibawah pimpinan Dr. Benny.

Tidak sedikit pelanggar yang kebetulan melintas serta kedapatan oleh petugas operasi razia tersebut. Ada 29 orang pelanggar yang tidak mengenakan masker dengan menahan identitas sementara 25 KTP dan 4 Hp sebagai jaminan. Para pelanggar juga terpaksa langsung dirapid test di Pasar Tambakboyo Tuban, ada juga denda administrasi sebesar Rp100 ribu.

Kasdim 0811 Tuban Mayor Arh Teguh Prasetyo Wasis, S,Sos mengatakan, kegiatan razia gabungan ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Intruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Tuban No. 65, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Kegiatan kali ini dilakukan dalam rangka implementasi Inpres dan Perbup tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19,” jelasnya.

Dari razia ini, petugas menindak sebanyak 29 orang pelanggar yang saat itu terbukti tidak mengenakan masker saat melakukan aktifitas di luar rumah. Dari total pelanggar tersebut, sebanyak puluhan orang langsung dihukum di tempat dalam bentuk rapid test, dan sisanya dikenai sanksi administrasi.

Adapun besaran sanksi denda telah dirumuskan senilai Rp100 ribu per pelanggaran. Sedangkan bagi pelanggar pelaku usaha dan pengelola, akan dikenakan denda sebesar Rp300 ribu dan penghentian sementara operasional usaha, bahkan pencabutan izin usaha.
“Soal besaran denda, kita sesuaikan dengan Perbup Nomor 65 Tahun 2020,” tuturnya.

Mengingat Kabupaten Tuban masih dalam zona orange, razia serupa akan lebih digencarkan guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19). Maka dari itu, ia pun menghimbau kepada warga masyarakat, agar tetap mematuhi protokol Covid-19.

“Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran penularan Virus Corona ini, dengan cara mengurangi aktifitas diluar rumah. Jika terpaksa keluar, maka wajib menggunakan masker. Semoga Bumi Wali ini bisa kembali menguning, bahkan lenyap dari muka bumi,” pungkasnya. [ali/col]