Pekan Ini Polisi Limpahkan Berkas Kasus BPNT Cepokorejo ke Kejari

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Sekitar 50 lebih warg Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang mendatangi Mapolres Tuban di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo pada Rabu (9/9/2020) siang. Kedatangan warga ingin menanyakan perkembangan hukum kasus penggelapan uang program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Warga datang ke Mapolres naik mobil. Selain itu, membawa tulisan yang berisi aspirasi. Dari puluhan orang yang datang, hanya tujuh warga yang diijinkan masuk ke ruang gelar Polres.

"Kami ingin tahu kepastian hukum Sekretaris Desa (Sekdes) Cepokorejo yang sekarang jadi tersangka penggelapan BPNT," terang Yaskin perwakilan warga Cepokorejo kepada blokTuban.com.

Yaskin menambahkan, hasil pertemuan dengan polisi warga diyakinkan kasus terus berjalan. Masyarakat akan segera mengetahuinya status hukum kasus penggelapan BPNT yang terjadi sejak 2018 itu.

"Warga hanya ingin yang salah dihukum dan yang benar dimenangkan. Itulah tujuan kami kesini," harapnya.

Kabag Ops Polres Tuban, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Santoso menerima langsung puluhan warga Cepokorejo. Penyidik sudah mengambil langkah prosedur mulai penyelidikan, penyidikan, dan berkas dalam minggu ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tuban.

"Pekan ini berkas akan kami limpahkan ke Kejari," sambung Kompol Budi di ruang kerjanya.

Untuk status Sekdes Cepokorejo masih tersangka penggelapan BPNT. Barang bukti yang ditemukan penyidik ada Rp30 juta. Temuan ini tidak bisa masuk kasus korupsi, karena ada edaran Jaksa Agung untuk diangkat ke Tipikor mininal Rp50 juta.

Sehingga berkas Sekdes diperiksa menggunakan delik umum atau KUHP, bukan Undang-undang Tipikor.

Sebagaikana diketahui bersama, penyidik Satreskrim Polres Tuban telah melakukan gelar perkara kasus penggelapan program BPNT di Desa Cepokorejo, yang menyeret Sekretaris Desa (Sekdes) Cepokorejo, Susilo Hadi Utomo.

Usai gelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan Sekdes Cepokorejo sebagai tersangka kasus tersebut, Selasa (18/8/2020). Penyidik menaikkan status Sekdes Cepokorejo dari saksi menjadi tersangka lantaran unsur-unsurnya sudah terpenuhi.

Kasus BPNT ini mencuat ketika sejumlah warga desa setempat mengajukan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Setelah diakses datanya, ternyata mereka tercatat telah menerima bantuan dari program BPNT sejak 2018 silam.

Namun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak diserahkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dari program BPNT. Justru, kartu tersebut dibawa oleh Sekdes setempat.

Sedikitnya ada 46 warga mengalami nasib sama di Desa Cepokorejo, Palang. Atas kejadian itu, sejumlah KPM BPNT melakukan protes. Salah satunya dilakukan Sri Tutik, penerima bantuan pada bulan Juli 2020.

Perempuan itu protes lantaran merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Pasalnya, bantuan itu seharusnya dia dapat sejak 2018 silam, tetapi bantuan berupa kebutuhan pangan baru diserahkan di tahun 2020.

Setelah melakukan protes, setiap warga penerima manfaat mendapatkan beras sebanyak 19 zak dengan berbagai ukuran. Bantuan beras dari program BPNT itu diserahkan dari akumulasi bantuan sejak 2018 hingga sekarang.

Tidak terima dengan kejadian itu, kemudian mereka melaporkan Sekdes Cepokorejo ke Polres Tuban, Kamis, (18/6/2020).

Selang beberapa hari, Sekdes Cepokorejo Susilo Hadi Utomo, datang ke Polres Tuban untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Sri Tutik salah satu KPM BPNT, pada Kamis, (25/6/2020). Selain itu, KPM itu juga dilaporkan dugaan penyebaran berita bohong, dan dugaan berkaitan dengan laporan palsu.

Lebih dari itu, Sekdes Cepokorejo juga telah mengembalikan dana melalui dua tahap. Tahap pertama telah mengembalikan dana sejumlah Rp109.040.000. Tahap kedua sudah dikembalikan Rp30.360.000.

Jumlah dana tersebut telah dikembalikan ke agen penyalur BPNT dalam bentuk uang yang kemudian disalurkan ke KPM berupa kebutuhan bahan pangan. [ali/col]