Ahli Waris Korban Laka Maut di Tuban Terima Santunan Jasa Raharja

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Ahli waris korban kecelakaan maut di jalur Pantura Tuban pada  Senin (7/9/2020) kemarin mendapat santunan dari Jasa Raharja pada Selasa (8/9/2020) pagi. Penyerahan santunan kepada enam ahli waris dilakukan di Balai Desa Dingil, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.

Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tuban, Immanuel Bandi kepada blokTuban.com menjelaskan, pihaknya telah bekerjasama dengan pihak desa dan pihak-pihak terkait untuk membantu pengurusan dana santunan. Sehingga dalam waktu hanya beberapa jam sudah bisa menyerahkan dana santunan kepada ahli waris.

"Pada prinsipnya keluarga bersedia untuk membantu kami sehingga dalam waktu hanya beberapa jam kita sudah bisa menyerahkan santunan masing-masing ahli waris Rp50 juta," terang Immanuel kepada blokTuban.com di Balaidesa Dingil Selasa pagi.

Dari enam korban meninggal dunia, lanjut Immanuel, dana santunan yang diberikan total Rp300 juta. Besaran santunan tersebut berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 16 tahun 2017.

"Karena kami tidak mengalami kendala maka kurang dari 5 jam pihak bank Himbara sudah bisa membuatkan rekening atas nama ahli waris," imbuhnya.

Pihak jasa Raharja berharap, masyarakat merasakan kehadiran negara ketika mereka mengalami musibah. Sebab hal itu sesuai nawacita Presiden.

"Sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Jokowi dalam nawacitanya, negara hadir ketika masyarakat kena musibah, sehingga melalui jasa Raharja masyarakat merasakan bahwa ternyata negara ada ketika mereka mengalami kesusahan," tandasnya.

Satu di antara enam ahli waris korban meninggal dunia, Choirul Umam merasa bersyukur mendapat santunan sebesar Rp50 juta tersebut. Sebab dengan nominal tersebut diklaim dapat membantu bagi ahli waris untuk memenuhi kebutuhan yang semestinya.

"Alhamdulillah sangat membantu bagi kami sekeluarga dan akan digunakan sebagaimana semestinya," ucap ipar dari korban meninggal dunia yang bernama Darmilah tersebut.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono dalam kesempatan tersebut menyampaikan belasungkawa kepada para keluarga korban. Kata dia, pihak ahli waris sudah bisa mencairkan dana santunan tersebut.

"Ini merupakan hak daripada para ahli waris dan tidak sampai 1x24 jam keseluruhan santunan telah dicairkan oleh jasa Raharja kepada keluarga ahli waris," kata Argo pasca penyerahan santunan di Desa Dingil.

Dia menegaskan, para keluarga atau ahli waris sudah bisa mengambil dana santunan tersebut. Pihak keluarga juga sudah dibuatkan rekening sehingga dapat segera dicairkan untuk memenuhi kebutuhan para keluarga korban. 

"Para ahli waris sudah bisa mengambil dana santunan tersebut pada rekening BRI. Sesuai dengan aturan, korban meninggal dunia mendapatkan masing-masing santunan kematian sebesar Rp50 juta," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, laka maut di Jalur Pantura Dusun Bogang, Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban pada Senin (7/9/2020) kemarin mengakibatkan enam orang meninggal dunia. Korban yang meninggal merupakan penumpang dan sopir MPP Kijang No. Pol. K-8824-BE. Adapun identitas korban yang meninggal yaitu:

1. Ismail, laki-laki, 43 tahun, pengemudi, Dusun Krajan RT. 02 RW. 04 Desa Dingil, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban (meninggal dunia)

2. Kadi, laki-laki, 59 tahun, Swasta, Desa Dingil, RT. 26 RW. 07 Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban (meninggal dunia)

3. Sumini, perempuan, 58 tahun, ibu rumah tangga, Desa Dingil RT. 26 RW. 07 Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban (meninggal dunia).

4. Adem, perempuan, 62 tahun, ibu rumah tangga, Desa Dingil RT. 26 RW. 07 Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban (meninggal dunia)

5. Jinah, perempuan, 69 tahun, ibu rumah tangga, Dusun Krajan RT. 18 RW. 06 Desa Dingil, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban (meninggal dunia)

6. Darmilah, perempuan, 40 tahun, ibu rumah tangga, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban (meninggal dunia).

7. Sudarmoko, laki-laki, 29 tahun, swasta, Desa Dingil RT. 26 RW. 07 Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban (tidak luka/sehat). [rof/col]