Rumdin Wabup Disulap Jadi Tempat Isolasi Pasien Positif Corona

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Sehari sebelum Kabupaten Tuban ditetapkan zona merah pada 26 Agustus 2020, Bupati Tuban, Fathul Huda menegaskan, Gugus Tugas Covid-19 dan Pemkab Tuban berencana memberlakukan pelarangan isolasi mandiri di rumah bagi warga yang positif terjangkit virus Corona. 

Pemkab akan mencarikan tempat untuk isolasi, karena dikhawatirkan penanganan semacam tersebut kurang efektif memutus penyebaran virus corona.

Rencana tersebut ditegaskan lagi oleh Bupati Huda saat jumpa pers di Pendopo Krida Manunggal Tuban di akhir Agustus lalu.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tuban, Bambang Priyo Utomo mengatakan ada puluhan ruang isolasi yang telah disiapkan Pemkab. Pertama di Rumah Dinas Wakil Bupati di sebelah barat Alun-alun Tuban.

"Di Rumdin Wabup kita siapkan 20 ruang isolasi," terang Kadinkes Bambang kepada blokTuban.com, Rabu (2/9/2020).

Lokasi lain yang juga disiapkan untuk menampung pasien positif yaitu di RSUD Ali Mansyur Jatirogo. Di RS yang baru diresmikan memiliki ruangan lebih banyak yaitu 57 ruang. Jadi total ada 77 ruang isolasi.

Supaya pelayanan kesehatan tetap berjalan, ruang isolasi di RSUD Ali Mansyur dipusatkan di lantai II. Untuk lantai I dimaksimalkan untuk manajemen dan pelayanan.

Tak cukup dua tempat itu, Pemkab juga memikirkan ruang isolasi cadangan. Di tiap kecamatan akan disiapkan juga ruang isolasi. Teknisnya Camat yang melaksanakannya.

"Bisa juga menyewa salah satu rumah warga atau memaksimalkan ruangan di kantor kecamatan," bebernya. 

Sebelumnya Pemkab telah menggunakan Hotel Wilis di Kecamatan Jenu untuk lokasi isolasi mandiri pasien positif Corona. Sekarang Pemkab tidak bisa menggunakan hotel ini, karena telah disewa oleh perusahaan Gudang Garam. 

Sebagaimana diketahui, kebijakan spontan yang diambil Pemkab dalam menekan penyebaran corona yaitu dengan memberlakukan jam malam. Mulai 1 September seluruh kegiatan ekonomi dihentikan pada pukul 21.00 Wib.

Pemkab bersama aparat juga menerapkan Perbup nomor 65 tahun 2020. Di dalamnya termuat sanksi denda administrasi Rp100 ribu bagi perorangan dan Rp300 ribu bagi pemilik usaha, jika ketahuan melanggar protokol kesehatan. [ali/rom]