Selama Jam Malam, 11 Karaoke Disarankan Buka Siang Hari

Reporter : Ali Imron

 

blokTuban.com - Kebijakan jam malam di Kabupaten Tuban yang dimulai 1 September 2020 masih menjadi perbincangan hangat warganet di jejaring sosial. Semua usaha ekonomi diminta tutup pada pukul 21.00 Wib, kecuali apotik dan SPBU, Selasa (1/9/2020).

Di lain sisi, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein menyoroti objek hiburan malam seperti karaoke. Di Bumi Wali hanya ada 11 karaoke yang mendapat ijin operasi. Adanya jam malam, disarankan untuk mengubah jam buka.

"Karaoke bisa buka sejak siang atau sore hingga malam pukul 21.00 Wib," terang Wabup Noor Nahar kepada blokTuban.com disela jumpa pers di Pendopo Krida Manunggal Tuban.

Karaoke merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahun Pemkab Tuban. Rata-rata pemkab menarget pajak dari 11 karaoke Rp 234 juta.

Data dari Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PM PTSP dan Naker) Tuban, 11 tempat hiburan karaoke yang berijin meliputi, A'as Karaoke, Keke Karaoke, Dunia Karaoke, Glamour Karaoke, Lion Karaoke, King Karaoke (di Kecamatan Widang), Wisma Karaoke, Happy Karaoke, Oke Karaoke, dan King Karaoke (di Kecamatan Jenu).

Catatan penerimaan pajak karaoke mulai Januari-Agustus 2019 sebesar Rp 142 juta. Jumlah tersebut sama dengan 63,67 persen dari target yang dipatok pemerintah sebesar Rp 224 juta.

Besar kecilnya pajak karaoke di Bumi Wali telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Tuban Nomor 5 tahun 2011, tentang pajak daerah. Di Pasal 22 ayat (1) Dasar Pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan.

Ayat (2) Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Hiburan.

Sedang di Pasal 23 hiburan karaoke dikenai pajak 50%. Untuk Pasal 24 besaran pokok Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22

"Surat Edaran (SE) jam malam sudah diteken Bupati Tuban dan Pemkab berharap bisa menurunkan jumlah sebaran Corona," tegas politisi asal Rengel.

Di Kabupaten Tuban sendiri telah ada Peraturan Bupati (Perbup) Tuban No. 65 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Bagi pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari teguran, denda 300 ribu hingga pencabutan ijin usaha. [ali/ono]