Partisipan Pendaftaran Pasangan Bacabup-Bacawabup Dibatasi

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Tahapan pendaftaraan pasangan Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Tuban pada Pilkada serentak 2020 dimulai tanggal 4 sampai 6 September 2020.

Pada tahapan itu, KPU Tuban akan memperketat penerapan protokol kesehatan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Komisioner KPU Tuban Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim mengatakan, pada tahapan penerimaan pendaftaran pasangan Bacabup dan Bacawabup akan disesuaikan dengan jadwal yang telah ada yaitu mulai 4-6 Desember 2020.

"Untuk mengantisipasi itu (Covid-19) protokol kesehatan akan diberlakukan sesuai dengan petunjuk teknis, maka yang boleh naik ke ruang pendaftaran itu dibatasi hanya pasangan bakal calon beserta ketua dan sekretaris Parpol pengusung yang boleh naik ke atas di ruang pendaftaran," terang Nur Hakim kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).

Dia mengungkapkan, apabila mereka mengajak partisipan atau pendukung dengan jumlah banyak, KPU Tuban akan menyediakan tenda di lantai bawah sebagai ruang tunggu partisipan atau pendukung.

Lebih lanjut, saat pendaftaran nanti para pasangan bakal calon serta para pendukung juga diwajibkan untuk menggunakan masker. Selain itu, terkait dengan Surat Edaran (SE) Bupati Tuban tentang pembatasan jam malam, KPU akan mengkomunikasikan lebih lanjut dengan Pemkab Tuban.

"Ini akan kita komunikasikan lebih lanjut dengan Pemkab Tuban," imbuhnnya.

Sekadar diketahui sesuai dengan jadwal, tahapan pendaftaran pasangan Bacabup dan Bacawabup dimulai 4-6 Desember. Pada hari pertama dan kedua pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, sedangkan di hari ketiga pendaftaran dimulai pukul 08.00-24.00 WIB.[hud/col]