Dok! Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Rp300 Ribu Berlaku

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Kabupaten Tuban kembali menjadi zona merah penyebaran Covid-19 pada 26 Agustus 2020. Sebelumnya Bumi Wali berstatus zona orange.

Peningkatan status ini membuat Bupati Tuban, Fathul Huda menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 65 tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan.

Regulasi ini menindaklanjuti Inpres RI nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Di dalam Perbup ini, untuk pelanggar protokol kesehatan perorangan dikenai saksi Rp100.000. Sebelum denda administrasi pelanggar diberi teguran lisan tertulis hingga kerja sosial.

Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum juga didenda administrasi. Jumlahnya lebih banyak yaitu Rp300.000. Sebelum denda pelanggar diberi teguran lisan tertulis. Jika didenda administrasi masih melanggar, Pemkab akan menghentikan operasional sementara hingga pencabutan ijin usaha.

Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, mengungkapkan Pemkab Tuban terus melakukan pengetatan dan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan. Tindakan represif dan pemberlakuan denda bagi pelanggar akan diterapkan.

"Perbup tersebut akan disosialisasikan ke 20 kecamatan di Kabupaten Tuban," terang Wabup kepada blokTuban.com, Sabtu (29/8/2020).

Seluruh masyarakat Kabupaten Tuban diharuskan mematuhi protokol kesehatan sebagai langkah bersama memutuskan penyebaran Covid-19. Aparat penegak hukum akan melakukan penertiban dan penindakan bila diketemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

Wabup kelahiran Rengel ini menyayangkan masih banyak masyarakat yang menyepelekan protokol kesehatan, termasuk di tempat wisata dan angkutan umum. Sejumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 akhir-akhir ini berasal dari warga yang sering beraktivitas di luar rumah.

“Karenanya, masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan, seperti gunakan masker maupun jaga jarak aman. Hal ini sebagai wujud adaptasi kebiasaan baru,” tegasnya. [ali/dy]