Tak Pakai Masker, Pemkab Akan Denda Perorangan Rp100 Ribu


Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Tingginya jumlah orang yang tak pakai masker di Kabupaten Tuban, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyusun peraturan daerah yang mengatur sanksi pendisiplinan memakai masker, Rabu (26/8/2020).

Catatan Satpol PP dalam dua bulan terakhir, ada 1.800 pelanggar peraturan bupati nomor 19 dan 34 tahun 2020. Mereka telah mendapat sanksi pembinaan hingga sosial menyapu jalan protokol Tuban.

"Pendisiplinan ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No.6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Sekaligus Permendagri dan Perda 19 dan 34 tahun 2020 Tuban," terang Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana kepada blokTuban.com.

Birokrat asal Nganjuk menambahkan, sanksi ini belum final karena masih tahap koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Setelah itu, akan dikomunikasikan dengan stakeholder kemudian ke Bupati untuk disahkan menjadi peraturan bupati.

Adanya denda tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kedisplinan warga untuk memakai masker. Jika selama ini sanksi hanya berupa pembinaan dan sosial, tentunya dengan besaran Rp100 ribu perorangan dan Rp300 ribu untuk lembaga akan berpikir lagi jika tidak mamakai masker di luar rumah.

"Denda perorangan lebih ringan karena untuk meringankan beban masyarakat Tuban," imbuh mantan Kepala Bappeda Tuban.

Catatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Tuban, pada 23 Agustus 2020 jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 total 308 pasien dengan tambahan 4 kasus terakhir ada di Kecamatan Tuban 2 kasus dan Kecamatan Semanding dua kasus.

Dari 308 kasus jumlah pasien yang sembug ada 220 orang, dirawat 48 orang, 40 orang meninggal dunia, dan kasus suspek ada 21 orang.

Dengan bertambahkan kasus positif di Bumi Wali, Pemkab terus menggalakkan seruan untuk mematuhi protokol kesehatan. Dengan memakai masker, cuci tangan, jaga jarak, dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat. [ali/ito]