Terkatung-katung 30 Tahun, Aset Desa Karangagung Diselamatkan

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Selama kurang lebih 30 tahun, aset desa atau Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Karangagung, Kecamatan Palang diselamatkan melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Hasil Musdes menghasilkan kesepakatan untuk disewakan dengan subsidi untuk warga Karangagung, Selasa (25/8/2020).

"Yang mana tanah kas desa tersebut selama hampir 30 tahun terkatung-katung tanpa kejelasan dan status rumah warga yang bersinggah," terang Kepala Desa Karangagung, Aji Agus Wiyoto kepada blokTuban.com.

Aji sapaan karibnya mengatakan, aset desa yang diselamatkan berupa tanah bengkok memiliki luas lima hektar. Selama ini diduduki sebagian warga, tanpa status yang jelas apakah dijual, disewakan atau dibiarkan saja.

Dari hal itulah, Pemdes berinisiatif membantu warga dengan menyelamatkan aset desa. Merujuk Permendagri nomor 1 tahun 2016, aset tersebut disewakan kepada warga Karangagung khususnya dan luar desa pada umumnya.

Khusus warga Desa Karangagung, lanjut Aji nantinya ada identifikasi dan klasifikasi taksiran harga. Bagi warga yang benar-benar menduduki dan tidak mampu, akan mendapat subsidi khusus dari Pemdes untuk pembayaran hal tersebut sampai nol persen.

"Suatu harapan besar nanti dalam perencanaan Perdesnya akan berpihak kepada desa, dan masyarakat demi kelangsungan pendapatan asli desa yang akan didistribusikan untuk pembangunan desa maupun kesejahteraan warga desa yang lainnya," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Musdes pada 21 Agustus 2020 tersebut melibatkan seluruh lembaga desa mulai BPD, LPMD, Ketua RT, RW, PKK, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi keagamaan seperti ranting Muhamadiyah dan NU sekitar 115 orang. [ali/rom]