Kapolsek Sebut Kasus Daging Busuk BPNT  Bisa Diproses Hukum

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com – Daging ayam busuk atau kualitas komoditas lain untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diberikan pada keluarga penerima manfaat (KPM) tak bisa hanya diganti begitu.

Barang yang tidak layak konsumsi tidak bisa hanya selesai saat barang tersebut diganti dengan yang layak konsumsi. Sebab, kasus tersebut bisa diproses hukum. Hal itu demi untuk melindungi KPM dari menerima komoditas yang tak sesuai dan kepastian penegakan aturan.

Yang terbaru, kasus ditemukannya daging ayam dalam kondisi busuk saat diberikan ek KPM itu terjadi di Desa Socorejo Kecamatan Jenu.

‘’Tentu saja bisa diproses hukum jika melanggar,’’ ujar Kapolsek Jenu AKP Rukimin, Jumat (14/8/2020).

Kapolsek menyatakan, saat tahu ada kasus tersebut, pihaknya tidak tinggal diam. Anggota Polsek sudah turun ke lapangan untuk mengumpulkan data. Polsek, lanjut AKP Rukimin juga koordinasi dengan pihak terkait.

‘’Hari ini kami turun untuk koordinasi dengan pihak kecamatan dan desa,’’ tambahnya.

Untuk proses hukum, lanjut mantan Kapolsek Tambakboyo ini, tim dari Polres Tuban sudah turun. Karena itu, pihaknya menunggu perkembangan lebih lanjut. Hanya untuk di wilayah Kecamatan Jenu yang menjadi wilayah hukumnya, AKP Rukimin mengaku terus melakukan koordinasi intensif.

‘’Kemungkinan penyelidikan dilakukan oleh Unit Tipikor Polres,’’ tandasnya.

Sekadar diketahui, setelah KPM melapor ke pemerintahan desa (pemdes) Socorejo karena menerima daging ayam busuk dari BPNT, Kades Socorejo Z. Arief Rahman Hakim marah-marah. Kades muda itu membuang sisa daging busuk yang belum dibagikan ke warga. Dia juga meminta agar daging tersebut diganti dengan daging yang layak konsumsi.

Gading itu akhirnya diganti dengan daging layak konsumsi oleh supliyer daging. Supliyer daging ayam BPNT Kecamatan Jenu, Setiady mengatakan, dalam pendistribusian sudah berkomitmen memberikan daging kualitas terbaik. Baik beku (frozen) atau fresh.

"Untuk wilayah Jenu, kami peternak lokal baru kirim kali ini. Permintanan setiap agen berbeda. Ada yang minta frosen dan fresh. Maka dari itu kemarin kami distribusi frosen dan fresh," terangnya saat itu.

Kasus daging sampai KPM dalam konsisi busuk, dimungkinan persoalan teknis. Dia menyebut, untuk frosen di Desa Socorejo, dia mengirim sejak pagi jam 06.00 WIB. Karena ayam di agen tidak ada freezer atau kardus berisi es batu (sesuai standar jaminan mutu), kemungkinan daging frozen tersebut cair saat distribusi sore.

"Kami memastikan seluruh daging segar dan layak konsumsi saat diantar ke masing-masing agen. Terbukti saat pengiriman ke agen tidak ada kendala atau protes. Terkait teknis selanjutnya, wewenang agen," imbuhnya.

Sedangkan Ketua Agen Daging BPNT Kecamatan Jenu, Saifurrohman menambahkan selaku agen dan juga ketua paguyuban hanya fasilitator ketika ada keluhan agen ke suplieyer atau ada perihal antara agen dengan Dinsos ataupun dengan TKSK.

"Memang dari awal belum ada fasilitas pendingin untuk tiap agen, hanya ada bok untuk menyimpan sementara dengan di asih es batu sebagai pendingin," terangnya.

Mewakili KPM yang dagingnya diganti, Kades Socorejo berharap pengiriman daging yang tidak layak konsumsi tidak terulang kembali.

"Kepada semua yang terkait BPNT jangan sekali memanfaatkan orang miskin untuk kepentingan bisnis. Apalagi sampai merampas dan merugikan mereka. BPNT ini program baik, maka harus dikawal supaya manfaatnya sampai ke masyarakat," tegas Kades Arief.[ali/ono]