DPD PPDI Tuban Dikukuhkan

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) Widhi Hartono resmi mengukuhkan DPD PPDI Kabupaten Tuban periode 2020-2022 di Pendopo Kridho Manunggal Tuban, Kamis (13/8/2020).

Dalam pengukuhan itu, Ketum DPN PPDI menyampaikan, organisasi DPN PPDI merupakan organisasi profesi perangkat desa yang tujuan utamanya adalah untuk kesejahteraan anggota, yang itu bisa didapatkan melalui kebijakan Pemerintah.

"Untuk itu saya berpesan agar DPD PPDI Tuban sentiasa bersinergi dengan Pemkab karena dengan bersinergi komunikasi akan terjalin sehingga sangat bisa mewarnai kebijakan Pemkab terutama tentang desa dan perangkat desa," terang Widhi Hartono.

Selain itu, menurut Widhi, profesionalisme dan peningkatan kinerja perangkat desa juga harus selalu dipertahankan, mengingat semakin banyaknya tanggung jawab yang diemban oleh perangkat desa.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Tuban, H. Fathul Huda mengungkapkan, saling bersinergi dan saling menghormati adalah perintah dalam agama islam. Dan yang terpenting adalah saling memahami antara hak tugas dan kewajiban.

"Saya yakin DPD PPDI Tuban senantiasa menjaga dan istiqomah selalu bersinergi dengan Pemkab. Sehingga apa yang menjadi cita-cita dan tujuan bersama yaitu kesejahteraan dan prestasi akan tercapai," jelas Bupati Tuban.

Bupati berharap, DPD PPDI Kabupaten Tuban bisa menjadi motor penggerak di bidang ekonomi pedesaan yang meliputi pertanian, horti, dan peternakan.

Sementara itu, Ketua DPD PPDI Tuban Akhmad Wahyudi menyampaikan  terimakasih pada bupati dan pemkab yang selama ini membina perangkat desa dengan baik menjalin komunikasi serta selalu mengakomodir usulan-usulan dari DPD PPDI.

"Kami DPD PPDI Tuban akan selalu membangun komunikasi dan menjaga  hubungan baik dengan semua pihak, khusunya Pemkab Tuban karena kami sadar perangkat desa adalah ujung tombak dari pemerintah pusat dan daerah," terang Akhmad Wahyudi.

Wahyudi menambahkan, bahwa di tahun 2021 InsyaAllah akan direalisasikan kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap) bagi perangkat desa di atas 2A yaitu minimal setara UMK Kabupaten Tuban.[hud/rom]