Marka Jalan Belok Kiri Belum Ada, ini Kata Dishub

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Belakangan masyarakat di Kabupaten Tuban khususnya area Kota sudah familier dengan rambu belok kiri jalan terus. Rambu ini hampir seratus persen dipatuhi oleh pengguna roda dua maupun roda empat.

Sesekali masih ada pengguna jalan yang melanggar rambu, dengan berhenti tepat di trafigh light. Melihat kondisi ini tak jarang pengguna lainnya mengingatkan dengan berbicara langsung, ataupun membunyikan klakson.

Bagi pelanggar rambu belok kiri yang sadar akan kesalahannya, langsung tancap gas dan jalan terus. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan masih ada pelanggar yang cuek dengan diam dan baru jalan setelah lampu trafic light hijau.

Fenomena ini dapat dijumpai di simpang Polres Tuban. Baik dari Jalan Pramuka ke arah Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, maupun dari Jalan Dr. Wahidin ke Jalan Pramuka.

"Kesadaran masyarakat memang sangat diperlukan. Petugas salah jika menilang karena belum ada marka jalan belok kiri," terang Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, Gunadi kepada blokTuban.com, Senin (3/8/2020).

Dari kedua jalan tersebut, Gunadi menegaskan sudah ready. Yang jadi problem adalah di simpang Karang Waru. Dishub dan Satlantas sudah berkali-kali rapat, tapi untuk menindaklanjuti dalam bentuk marka jalan belum bisa karena adanya Covid-19.

Hasil dari kebijakan belok kiri jalan terus, sangat terasa di kedua jalan tersebut. Jumlah tumpukan kendaraan baik roda dua dan empat jauh berkurang dan terkendali. Satu sisi memang antrean agak panjang dan sisi lainnya lancar.

"Kami harapkan kesadaran masyarakat diutamakan. Kalau marka jalan sudah ada baru kita bisa menindak dan telah didiskusikan setiap rapat bersama forum lalu lintas setiap bulannya," tambahnya.

Dalam pertemuan forum, Gunadi menambahkan tidak berani menerapkan dari Jalan Mastrip belok kiri jalan terus. Pertimbangan faktor keamanan, karena jalur dari Timur padat dan rawan terjadi benturan antar kendaraan.

Lebih dari itu, adapun untuk marka jalan rambu belok kiri akan dipasang selebar ruang henti kendaraan. Sehingga jumlah ruas jalur misalnya di Jalan Pramuka tetap normal. [ali/ito]