Mantan Kades Rahayu Divonis 4 Tahun, Denda Rp200 Juta

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Rahayu, Kecamatan Soko, Sukisno divonis oleh majelis hakim pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (23/7) pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Kepada blokTuban.com, Kasi Intel Kejari Tuban, Windhu Sugiarto menjelaskan terdakwa Sukisno Bin Kastum (Kepala Desa Rahayu Thn 2013-2019) pada tahun 2017-2018 secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga kas desa mengalami kerugian negara sebesar Rp 267.464.197,20 .

"Pasal yg dibuktikan Kesatu Primair : Pasal 2 (1) jo 18 UU 31/1999 sbgmn diubah UU 20/2001 jo 64 (1) KUHP.
Untuk hal yg memberatkan terdakwa sudah pernah dihukum pidana penjara dalam perkara lain. Terdakwa tidak membayar kerugian uang negara," terang Windhu, Jumat (24/7/2020).

Mantan Kasintel Kejari Lamongan menambahkan, tuntutannya sebanyak 5 (lima) tahun penjara potong tahanan, denda Rp 200.000.000 subsider 6 bulan kurungan. UP Rp 267.464.197,20 subsidair 2 tahun dan 6 bulan.

Diberitakan sebelumnya, pada tahun 2017 sampai 2018 Sukisno pemegang kekuasaan pengelolaan desa melakukan pembangunan dan pemberdayaan desa dari Pendapatan Asli Desa (PAD).

Selain itu, pendapatan transfer yaitu Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), yang mengakibatkan pengeluaran beban APBDesa Rahayu tahun 2017 sampai 2018 dengan kerugian lebih dari Rp267 juta rupiah. [ali/col]