AKD, PPDI dan Bank Jatim Gelar Audiensi dengan Bupati

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Asosiasi Kepala Desa (AKD), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Bank Jatim Cabang Tuban menggelar audiensi bersama Bupati Tuban, H. Fathul Huda, Selasa (21/7/2020).

Audiensi dengan orang nomor satu di Bumi Wali tersebut digelar di ruang kerja Bupati Tuban Komplek Pendopo Kridho Manunggal Tuban. Informasi yang dihimpun blokTuban.com, dalam audiensi tersebut ada 8 poin yang menjadi pembahasan.

Diantaranya, mulai dari penekanan Bupati Tuban kepada organisasi profesi AKD dan PPDI Kabupaten Tuban tidak terlibat politik praktis, hingga rekomendasi Bupati terkait Tabungan Purna Bhakti Kepala Desa dan Perangkat Desa.

"Ada 8 poin pembahasan dalam audiensi bersama Bupati Tuban," terang Ketua PPDI Kabupaten Tuban, H. Sutoyo M Muslih.

Dia menjelaskan, pada pembahasan pertama Bupati menghendaki dan menekankan agar organisasi profesi PPDI dan AKD tidak terlibat politik praktis dalam kontestasi Pemilihan Bupati Tuban 2020.

Selanjutnya, membahas terkait bengkok Perangkat Desa dan Kepala Desa sesuai dengan Perbup 64 tahun 2015 dan PP 47 pasal 100 tahun 2015, Bupati akan tetap dipertahankan untuk menjadi tambahan tunjangan bagi Kades dan Perangkat Desa dan berharap siapapun nanti yang menjadi Bupati Tuban selanjutnya dapat mempertahankan bengkok sebagai tunjangan bagi Kades dan Perangkat Desa.

Kemudian, pembahasan terkait Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIAPD) yang selama ini diperjuangkan oleh PP PPDI bersama Ketua Umum Mujito, mendapatkan respon yang baik dari Bupati dan akan segera disiapkan keputusannya sebagai kado akhir jabatan.

"Untuk pembahasan selanjutnya, kita bahas terkait Penghasilan Tetap (Siltap) yang tetap memakai dasar setara 2A sesuai dengan PP 11 tahun 2019. Dan akan diperjuangkan terus Siltap ke 13 untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa," kata Muslih.

Sementara itu, terkait temuan tagihan SPPT/PBB milik warga yang belum terbayar pada tahun sebelumnya, saat terjadi pengajuan atau perubahan Sertifikat Tanah baru milik warga. Padahal desa selama ini sudah melunasi Pagu PBB setiap tahunnya. Hal ini akan dikoordinasikan oleh bapak bupati dengan jajaran di bawahnya.

Selain itu, dalam kaitan banyaknya lembaga, LSM, wartawan dan lainnya yang meminta data di desa. AKD dan PPDI Kabupaten Tuban meminta agar Perda Keterbukaan Informasi Publik yang telah ada dapat segera diterbitkan Perbup tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum Buupati purna.

Hal itu, untuk dijadikan dasar desa dalam pemberian informasi kepada pemohon informasi tentang apa saja informasi yang bisa diberikan dan yang tidak bisa diberikan.

"Terakhir, berdasarkan kesepakatan antara AKD dan PPDI dengan Bank Jatim yang akan direkomandasi oleh Bapak Bupati untuk melaksanakan Tabungan Purna Bhakti untuk Kades dan Perangkat Desa segera akan ditindaklanjuti," pungkasnya.[hud/ito]