Minggu ke-2, Sebanyak 28 Pemuda Tak Pakai Masker Diberikan Sanksi Sosial

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Puluhan pemuda di Kabupaten Tuban menerima sanksi sosial membersihkan Jalan Protokol lantaran kedapatan melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2020 tentang wajib memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Informasi yang dihimpun blokTuban.com, penerapan sanksi sosial bagi pelanggar Perbup tentang wajib memakai masker tersebut telah diberlakukan sejak satu minggu yang lalu tepatnya, Senin (6/7/2020).

Kendati begitu, hingga minggu kedua pelanggar masih nampak banyak. Tercatat, masih ada 28 pemuda yang diberi sanksi sosial membersihkan Jalan Protokol lantaran melanggar Perbup, Senin (13/7/2020).

"Minggu kedua ini ada 28 pelanggar Perbub yang diberi sanksi sosial," terang Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Tuban, Joko Herlambang.

Joko menambahkan, dari jumlah itu, 15 pelanggar diantaranya membersihkan kawasan Jalan Majapahit. Sedangkan sisanya membersihkan kawasan Jalan Patimura Tuban dengan diawasi oleh Tim Satberkota Dinas PRKP dan Petugas Satpol PP.

Selain sanksi sosial, lanjut Joko pelanggar Perbup tersebut juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dengan diketahui oleh Kades dan Camat setempat.

"Selain sanksi sosial, mereka juga harus membuat surat pernyataan diketahui Kades dan Camat," imbuhnya.

Sekadar diketahui, puluhan pemuda tersebut kedapatan melanggar Perbup Nomor 34 Tahun 2020 tentang wajib memakai masker ketika petugas gabungan melakukan patroli gabungan di Warung Kopi, Cafe serta tempat umum.[hud]