Umur Petugas Pilkada Maksimal 50 Tahun, Pertimbanganya Faktor Kesehatan

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Berbeda dengan Pemilukada sebelumnya, tahun 2020 ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat membatasi usia panitia maksimal 50 tahun.

Batasan usia ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.

"Batasan usia yang membuat kebijakan KPU RI, memang salah satu pertimbangannya adalah pada faktor kesehatan," terang Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fathul Ikhsan kepada blokTuban.com, Kamis (9/7/2020).

Siapapun yang maksimal umurnya 50 tahun diijinkan menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Batas usia PPDP ada di Pasal 19 angka 2 PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Bunyi pasalnya "Syarat usia untuk menjadi PPDP pada Pemilihan Serentak Lanjutan paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun".

Untuk KPPS bisa dilihat di Pasal 20 angka 2 bunyinya, "Syarat usia untuk menjadi KPPS pada Pemilihan Serentak Lanjutan paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun".

Fathul Ikhsan pada 6 Juni lalu, mulai mengkaji batasan usia panitia Pemilukada 2020. Pemungutan suara digelar pada 9 Desember 2020 sesuai dengan arahan Mendagri, Ketua KPU Pusat, dan Bawaslu Pusat.

Pelaksanaan Pemilukada yang akan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, membuat anggaran yang dibutuhkan bertambah. Hitungan KPU kebutuhan anggaran tambahan mencapai Rp12 miliar lebih.

Belasan miliar tersebut untuk protokol kesehatan sebesar Rp8,8 miliar dan untuk penambahan TPS senilai Rp3,2 miliar. Jika dikurangi dengan efisiensi sebesar Rp4,1 miliar, maka KPU mengusulkan anggaran tambahan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban sebesar Rp8.083 miliar.

Awalnya pada Pilkada Kabupaten Tuban tahun 2020, Pemkab Tuban telah menyiapkan anggaran 54 miliar. Saat ini telah cair hingga 40 persen. Jumlah tersebut belum termasuk dengan pemenuhan logistik protokol kesehatan.

Terkait kapasitas maksimal per TPS, sebelumnya KPU Tuban telah merencanakan setiap TPS maksimal menampung 400 hingga 500 pemilih. [ali/ito]