Kakankemenag Tuban Beri Pembinaan pada FKPAI

Reporter: M. Anang Febri

blokTuban.com - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakanmenag) Kabupaten Tuban hari ini mengukuhkan Pengurus Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Honorer Kabupaten Tuban periode 2020 - 2024 di Aula Pondok Pesantren Al-Futuhiyah, Desa Sugiharjo Tuban, Selasa (07/07/2020).

Kiai Subhan dari Kecamatan Singgahan dikukuhkan sebagai Ketua FKPAI Kabupaten Tuban. Acara ini dihadiri oleh sekitar 125 undangan termasuk Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam Fungsional dan 10 anak yatim. 

Dalam sambutannya Kakankemenag Tuban, Sahid mengingatkan tupoksi Penyuluh Agama, yakni seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan. Penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran.

"Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab tersebut, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban melaksanakan pengukuhan, pembinaan dan pembekalan substansial maupun teknis bagi Penyuluh Agama Islam non PNS," papar Sahid.

Penyuluh Agama Islam, sambung Kakanmenag Tuban, merupakan ujung tombak Kementerian Agama dalam pelaksanaan tugasnya membimbing umat dan mengembangkan visi misi Kementerian Agama. Yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, sejahtera lahir batin. Selain itu menurut Kepala Kantor, penyuluh mempunyai fungsi edukatif, informatif, konsultatif dan advokatif.

"Ada 8 klasifikasi tugas penyuluh. Yakni menangani kemasjidan, kerukunan umat beragama, narkoba, zakat wakaf, produk halal, keluarga sakinah, radikalisme dan pengentasan buta huruf. Maka dari itu harus terus berkoordinasi, komunikasi, bersinergi antara penyuluh dengan kepala KUA, jangan lupa membuat laporan kegiatan 8 kali tiap bulan," ujarnya.

Kegiatan ini juga dirangkai dengan pembagian Surat Keputusan (SK) Penyuluh Non PNS yang diberikan secara simbolis oleh KakanKemenag Tuban. Juga pemaparan Materi Pembinaan oleh Kasi Bimas Islam, Moh. Qosim. [feb/col]