Ber-KTP Tuban Bojonegoro, Bambang Joko Santoso Ditetapkan Tersangka

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Bambang Joko Santoso alias So Tjiauw Gwan, pengurus demisioner Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban pada 2 Juli 2020.

Bambang dilaporkan oleh Gondo Rahono atas dugaan tindak pidana dengan sengaja mendaftar untuk memiliki KK atau KTP ganda Tuban dan Bojonegoro dengan surat laporan Polisi: LP/57/IV/2017/JATIMRES TBN tertanggal 03 April 2017.

Gondo Rahono, merupakan anggota umat kelenteng yang tinggal di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban. Kuasa hukum pelapor, Anam Warsito mengatakan, identitas ganda melanggar pasal 97 jo pasal 62 ayat 1 jo pasal 63 ayat 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

‘’Ada unsur pidana, apalagi identitas ganda tersebut digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan mengacaukan situasi umat kelenteng," terang Anam Warsito kepada blokTuban.com, Jumat (3/7/2020).

Dalam bukti laporannya, Bambang terbukti memiliki kartu identitas di Kelurahan Ledok Kulon, Bojonegoro dan Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban. Pada dua tempat tersebut, nama Bambang memiliki dua nomor induk kependudukan (NIK) yang berbeda.

Anam Warsito mantan anggota DPRD Bojonegoro itu membeberkan perbuatan Bambang yang melanggar pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 AD/ART TITD Kwan Sing Bio Tuban. Dalam AD/ART tersebut tercantum syarat menjadi pengurus kelenteng adalah umat yang berdomisili di Tuban.

"Kami sebagai penasehat hukum pelapor memberi apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Tuban yang telah menindaklanjuti laporan klien kami secara profesional. Semoga dengan sudah ditetapkannya Bambang Joko Santoso sebagai tersangka dapat ditindaklanjuti untuk berkas segera rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan sehingga kasus ini dapat segera disidangkan," tandasnya.

Diketahui, sesuai dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) bahwa Satreskim Polres tuban telah melaksanakan gelar perkara pada hari senin tanggal 29 Juni 2020 dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri, dan dalam gelar tersebut menetapkan status Bambang Joko Santoso dari saksi menjadi tersangka. [ali/rom]