Kemenag Keluarkan Panduan Salat Idul Adha

Reporter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Kementerian Agama (Kemenag)  mengeluarkan panduan salat Idul Adha menuju masyarakat yang produktif dan aman covid-19.

Kepala Kemenag Kabupaten Tuban, Sahid mengatakan, sesuai Surat Edaran No.SE18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Salat Idul Adha 1441H/2020 M boleh dilakukan di beberapa tempat diantaranya di lapangan, masjid dan ruangan atau rumah.

"Tentunya dengan protokol kesehatan covid-19 yang wajib dipatuhi," ujar Sahid, Kamis(2/7/2020).

Protokol kesehatan tersebut di antaranya, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan; melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan; menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk.

"Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan," ujarnya.

Lebih lanjut, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter; mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya; tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak.

"Karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit," tuturnya.

Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi: Jemaah dalam kondisi sehat; Membawa sajadah/alas salat masing-masing; Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.

Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer; menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan; menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.

"Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19,"tandasnya. [nid/rom]