Cabuli 14 Siswa SD, Predator Pedofil di Tuban Terancam 15 Tahun Penjara

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - PS (43), tersangka pencabulan terhadap belasan siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tuban menjalani sidang online perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban, Selasa (30/6/2020).

Pria asal Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban yang juga berprofesi sebagai guru honorer tersebut, menjalani sidang perdananya atas kasus pelecehan seksual terhadap 14 siswa SD yang beberapa waktu lalu diungkap oleh tim dari Mabes Polri.

Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusumo Bhuwono mengungkapkan, sidang perdana kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini telah digelar secara online, dengan agenda pembacaan dakwaan.  

"Dalam sidang pertama itu, terdakwa dan penasehat hukumnya tidak mengajukan esepsi atau keberatan," terang Donovan kepada blokTuban.com.

Dia menambahkan, dalam sidang itu terdakwa didakwa 5 pasal, di antaranya adalah pasal UU ITE, UU Perlindungan anak dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 15 dan bisa ditambah sepertiganya menjadi 20 tahun.

"Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum akan kembali digelar pada Selasa 2 Juli 2020 nanti," imbuh Donovan.

Donovan menjelaskan, dalam kasus ini tersangka telah melakukan tindak pencabulan terhadap 14 siswa SD. Pelaku juga merekam dan menyebarkan foto dan video adegan tidak senonoh tersebut lewat media sosial.

Perbuatan itu, berdasarkan pembacaan dakwaan telah dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2019 dan berhasil diungkap awal 2020 oleh tim dari Mabes Polri.[hud/col]