Bejat, Seorang Bapak di Tuban Tega Setubuhi Anak Tirinya

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Entah apa yang ada dibenak AA, seorang bapak berusia 34 di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Dia tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia di bawah umur hingga beberapa kali.

Aksi bejat pelaku tersebut terungkap ketika korban berinisial RNT (14) menceritakan kepada ibu kandungya, bahwa selama ini telah diperawani atau disetubuhi oleh bapak tirinya hingga delapan kali, pada Senin (6/4/2020) lalu.

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menyampaikan, alasan pelaku melakukan aksi bejat tersebut lantaran pelaku terbujuk hawa nafsu birahi, lantaran tidak dilayani oleh sang istri. 

"Ibu korban selalu menolak ketika diajak hubungan suami istri sehingga melampiaskan ke anak tirinya," terang Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Senin (29/6/2020).

Mantan Kapolres Madiun itu menjelaskan, saat melakukan aksi bejatnya tersebut korban diiming-imingi pelaku akan di biayai sekolahnya hingga ke perguruan tinggi. 

Bahkan, pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan aksi bejatnya tersebut kepada ibu kandungnya dan keluarganya dengan dalih perbuatan ini merupakan aib pelaku dan korban.

"Dari keterangan pelaku, korban mau melayani nafsu pelaku karena pelaku menjanjikan akan membiayai uang sekolah. Dan ketika ulang tahun, pelaku memberikan hadiah kepada korban," tandas Kapolres.

Adapun dari keterangan pelaku, kejadian pertama hingga keempat, korban dicabuli pada awal bulan November hingga awal Januari 2020 di rumah anak tirinya.

Sedangkan, kejadian kelima hingga kedelapan dilakukan pelaku pada akhir Januari 2020 hingga Sabtu 14 Maret 2020 dinihari dan sudah bercerai dengan ibu korban.

Dalam pengungkapan kasus itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua baju tidur wanita warna hijau dan merah, satu miniset warna pink, satu CD wanita warna abu-abu, satu celana babydool warna crem, satu rok warna crem, dan satu setel pakaian wanita berupa kaos lengan pendek warna putih dan kulot warna hitam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76 E atau Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76 D RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Kini, pelaku telah mendekam di tahanan Polres Tuban dan terancam hukuman 20 tahun penjara.[hud/col]