Kalah di Pengadilan dalam Kasus Room Karaoke di Cafe, Bukti Satpol PP Lemah

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Satpol PP Kabupaten Tuban kalah dengan pemilik Cafe Doxer dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Kamis, (18/6/2020) siang. Hakim memutuskan Cafe Doxer bebas tanpa syarat sesuai dengan pertimbangan dari keterangan para saksi, dan pemeriksaan alat bukti yang ada.

Kasatpol PP Tuban Heri Muharwanto sangat menyayangkan putusan hakim PN tersebut. Usaha ini hanya memiliki izin cafe, dan bukan karaoke. Untuk titik izin usaha berada di bawah, akan tetapi karaokenya berada di luar titik izin atau di samping bagian atas bangunan.

"Bukti sudah kuat dan untuk banding masih kami koordinasikan. Intinya dari pemkab ada upaya hukum," terang Heri kepada blokTuban.com, Jumat (19/6/2020).

Cafe ini terletak di jalur pantura Tuban-Babat, tepatnya di Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, milik SAW (39). Petugas waktu lalu telah menyegel usaha ini karena beroperasi di tengah Covid-19.

Kafe ini seringnya terjaring. Pemilik sebelumnya juga pernah diancam dengan Pasal 9 Ayat 1 huruf (d) dan (a), Juntco Pasal 12, Peraturan Daerah (Perda) 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas). Ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara dan atau denda sebesar 50 juta.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Bawono mengatakan, putusan hakim PN Tuban memang menyatakan pembebasan tanpa syarat kepada Doxer Cafe tersebut.

"Hakim telah mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti. Sehingga diputuskan bebas tanpa syarat," ungkapnya.

Kafe Doxer sendiri telah memiliki izin usaha bernomor 912000, dengan nama Kualifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam hal ini izin usaha cafe.

Ada satu ruangan atau room karaoke yang disediakan oleh Cafe Doxer merupkan fasilitas bagi para konsumennya untuk relaksasi dan memenangkan persaingan usaha. Menurut hakimnya, room tersebut bukan salah satu kegiatan usaha yang dimiliki oleh cafe tersebut, atau tidak dikomersilkan.[ali/ono]