New Normal, Ini Protokol Kesehatan yang Wajib Ditaati

Reporter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban. Memberikan surat edaran mengenai pedoman tatanan normal baru produktif dan aman covid-19 bagi pelaku usaha sektor industri, UMKM, koperasi, jasa dan perdagangan dalam mendukung keberlangsungan usaha.

Dalam surat edaran bernomor: 530/2819/414.108/2020, ada 10 poin penting yang wajib di taati oleh masyarakat Kabupaten Tuban, sebagai berikut:

Setiap pengelola wajib menerapkan aturan jarak fisik atau phsyical distancing dan jaga jarak sosial atau social distracting, minimal satu meter akan tetapi lebih di sarankan dua meter antar individu.

"Juga tetap melakukan pemeriksaan suhu tubuh," ungkap Sekda Tuban, Budi Wiyana, Selasa (9/6/2020).

Memasang material informasi jaga jarak sebagai pengingat untuk karyawan dan pengunjung, serta memberikan edukasi kepada karyawan dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi covid-19.

"Pastikan karyawan memahami mengenai perlindungan diri dari penularan covid-19, dengan cara hidup bersih dan sehat," ungkapnya.

Lebih lanjut, untuk usaha industri melakukan pembersihan dan semprot disinfektan secara berkala di area kerja setiap 4 jam sekali. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses karyawan, pengelola wajib menyiapkan petugas untuk melakukan pengukuran suhu tubuh karyawan dan jika ditemukan karyawan dengan suhu 37,3 derajat diharapkan karyawan tersebut untuk pulang juga segera melakukan pemeriksaan kesehatan. 

"Juga memberikan tanda khusus jarak antar pekerja dan pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar mudah menerapkan jaga jarak," ujarnya.

Untuk pasar rakyat atau pasar tradisional, menyediakan posko kesehatan sebagai filter terhadap pengunjung, pengelola dan pedagang wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan selama beraktivitas. Jarak antar pedagan diatur minimal 1,5 meter dan sebelum dibuka, pedagang, pengelola juga petugas wajib cek suhu tubuh maksimal 37.3 derajat.

"Melarang masuk bagi pedagang dan pengunjung yang mempunyai gejala gangguan pernafasan, seperti batuk dan flu," imbuhnya.

Pengelolaan wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun dan handsenitazer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala, serta menjaga kebersihan di lapak dan kios milik pedagang.

Sedangkan, bagi usaha restoran, cafe, warung makan dan sejenisnya memprioritaskan layanan take out atau pengiriman dan secara bertahap memperkenankan kembali makan di tempat tersebut. Kurangi atau tidak sama sekali melayani prasmanaan, batas tutup maksimal pukul 22.00 wib, menjaga jarak antar meja dengan jarak minimal 2 meter, karyawan selalu gunakan face mask dan sarung tangan, menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan tidak di pakai lagi), menyediakan tisu berbasis alkohol, handsenitazer dan tempat cuci tangan.

"Menandai jarak aman dengan garis antrean dan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala," tuturnya.

Selain itu, untuk usaha perdagangan, perbankan dan jasa lainnya, menyediakan posko di masing-masing tempat usaha, apabila belum mampu diwajibkan ada petugas berjaga di depan pintu masuk untuk mengukur suhu tubuh.

Menerapkan pengaturan sirkulasi dan batas waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 35 persen, batas waktu tutup toko pukul 21.00 wib, menetapkan jumlah maksimal orang di dalam toko.

"Mempromosikan transaksi online atau layanan belanja lainnya tanpa tunai," ujarnya.

Untuk salon, spa dan sejenisnya, sering mencuci tangan; wajib menggunakan masker, face mask dan sarung tangan; terapkan praktik pembersihan dan disinfektan optimal secara rutin; menerapkan protokol kesehatan pada karyawan dan klien yang sakit dengan gejala seperti, flu dan memiliki gejala lainnya. [nid/rom]