DPRD Rekomendasi BUMDesa Terlibat di BPNT

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menggelar hearing bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), BUMD, Supliyer, BNI, Agen, Pendamping PKH, TKSK, KPM, dan perwakilan Kepala Desa terkait kualitas Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di ruang paripurna, Selasa (9/6/2020).

Dari hearing selama hampir tiga jam tersebut, menelurkan empat rekomendasi dari DPRD untuk tim koordinasi BPNT Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Rekomendasi tersebut diperoleh dari saran dan masukan dari peserta hearing.

Dari hasil monev Kepala Dinsos Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tuban, Joko Sarwono di lapangan beras kualitas jelek ada dua jenis. Pertama berbau apek dan berkutu, yang kedua banyak menirnya.

Temuan lain juga ada agen yang nakal, misalnya mengurangi jumlah telur KPM. Bahkan ada agen yang tidak memberikan telor selama 7 bulan berturut-turut. Tak hanya itu, ada pula agen yang tidak memiliki tempat layak dan pinjam balai desa.

"Semangat kami untuk memperbaiki kualitas penyaluran BPNT. Kami mohon dukungan semuanya rantai distribusi yang terlibat," harapnya.

Di Kabupaten Tuban jumlah KPM 104 ribu sekian, dan kemarin sebelum divalidasi sampai 117 ribu KPM. Ada temuan satu keluarga dua kartu, kemudian diupdate data tinggal 104 ribu sekian itu.

Dari hasil hearing, Ketua DPRD Tuban, Miyadi kemudian memberi rekomendasi yaitu, Dinsos harus mengevaluasi pelaksana program BPNT terlepas dari apa yang sudah dikoordinasikan oleh tim koordinasi kabupaten yang diketuai Sekda.

Ke dua, barang yang dibeli supliyer untuk BPNT wajib dipasok dari lokal Tuban. Mulai dari beras, daging, telur, tempe, dan tahu. Tujuannya pengusaha lokal juga merasakan dampak program.

Ke tiga, barang yang diberikan ke KPM adalah barang yang berkualitas. Semua komoditas harus disesuaikan dengan kualitas dan harga di pedoman umum BPNT.

Ke empat, jaringan pelaksana program BPNT semaksimal mungkin memanfaatkan BUMDesa. "Soal dipakai tidaknya supliyer diserahkan ke Tikor Kabupaten karena pasti memiliki pertimbangan menggunakan jasa supliyer," tutupnya. [ali/ito]