Kasus Prostitusi Online Suami Jual Istri Mulai Disidangkan

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Kasus prostitusi online di Media Sosial (Medsos) Twitter, seorang suami menjual istrinya sendiri telah dilimpahkan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, pada 28 Mei 2020 lalu.

Kini, kasus prostitusi online yang menjerat  AEM (28) warga asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah tersebut telah mulai dipersidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Kasus itu sudah dilimpahkan ke pengadilan sejak 28 Mei dan kini sudah dipersidangkan," terang Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusumo Bhuwono, Senin (8/6/2020).

Dia menambahkan, persidangan perdana lasus itu dipimpin oleh Majelis Hakim Fathul Mujib. Selanjutnya, untuk persidangan kasus ini akan dilaksanakan kembali pada 11 Juni 2020 nanti.

"Sidang kembali akan dilaksanakan 11 Juni, dengan acara pemeriksaan saksi," imbuhnya.

Diketahui, kasus prostitusi online di Twitter tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban di Fave Hotel Jalan Basuki Rahmat Tuban, pada Selasa (17/3/2020) lalu.

Dalam pengungkapan itu, tersangka diketahui menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang melalui prostitusi online Twitter dengan memberikan layanan foursome (berempat).[hud/ito]