PPDI Tuban Kirim Surat Rekomendasi ke Presiden Terkait UU Tentang Desa di Tengah Pandemi

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tuban,  sepakat untuk mengirimkan surat rekomendasi kepada Presiden RI melalui Pengurus Pusat (PP) PPDI agar Pasal 72 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tidak dihapus.

Kesepakatan itu diambil setelah Pengurus PPDI Kabupaten Tuban menggelar musyawarah di Balai Desa Lajokidul, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, pada Sabtu (6/6/2020) kemarin.

Dengan agenda penyampaian hasil Audiensi bersama Dispemas KB Kabupaten Tuban dan DPRD Tuban sekaligus membahas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 2 Ayat (1) Huruf (i). Tentang pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (Refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (DD) dengan kriteria tertentu.

"Menyikapi hasil musyawarah terkait hal ini maka PPDI Kabupaten Tuban mengambil sikap untuk mengirimkan rekomendasi Presiden melalui Pengurus Pusat PPDI agar Pasal 72 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jangan dihapus dan agar siltap Perangkat Desa setara 2A dapat dipertahankan," terang Ketua PPDI Kabupaten Tuban, H. Sutoyo M. Muslih.

Dia menambahkan, yang dimaksud dengan Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang diberlakukannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Sebab, dengan berlakunya Perppu ini besaran belanja wajib (Mandatory Spending) yang terdapat dalam berbagai undang-undang dapat disesuaikan oleh Pemerintah, antara lain Anggaran untuk desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 10% (sepuluh persen) dari dan di luar dana Transfer Daerah, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Artinya jika pada UU No 6 Tahun 2014 Pemerintah dan Pemerintah Daerah Wajib mengalokasikan minimal 10% dana perimbangan daerah setelah dikurangi DAK atau yang biasa kita kenal dengan sebutan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan adanya aturan ini maka tidak diwajibkan 10% lagi, maka jangan heran jika saat ini banyak ADD yang dipotong oleh daerah dalam rangka penanganan Pandemi Corona Virus Desease (COVID-19)," imbuhnya.

Maka dari itu, PPDI Kabupaten Tuban mengambil sikap untuk mengirimkan rekomendasi Presiden melalui Pengurus Pusat PPDI agar Pasal 72 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jangan dihapus dan agar siltap Perangkat Desa setara 2A dapat dipertahankan.

Lebih lanjut, pembahasan lain dalam musyawarah itu adalah kaitannya dengan Data Kemiskinan yang masih banyak permasalahan saat bantuan sosial turun di desa.

"Dengan banyaknya permasalahan data Bantuan Sosial yang saat ini yang turun, diharapkan Desa dapat melakukan inovasi dalam rangka perbaikan data kemiskinan sebagaimana keadaan di desanya masing-masing," pungkasnya.[hud/ito]